Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan kemudian dibuang ke Sungai Sragi Baru.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko di Pekalongan, Jumat, mengatakan tersangka Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore (17/10) setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu (16/10).
"Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Baca juga: Tragis, kepala sekolah tewas ditusuk ortu murid di Sintang
Baca juga: Diajak mencari ikan, Eka dibunuh pamannya dan jasadnya dibuang ke parit
Namun, kata dia, pada Rabu (15/10) tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya.
"Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak," katanya.
Penolakan ini, kata dia, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: Ini motif pembunuhan kepala sekolah di Sintang
Baca juga: Polisi dan istri dtemukan tewas dengan luka tembak di kepala
Baca juga: Polisi tangkap dua pembunuh yang mengaku disuruh istri korban
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko di Pekalongan, Jumat, mengatakan tersangka Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore (17/10) setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu (16/10).
"Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Baca juga: Tragis, kepala sekolah tewas ditusuk ortu murid di Sintang
Baca juga: Diajak mencari ikan, Eka dibunuh pamannya dan jasadnya dibuang ke parit
Namun, kata dia, pada Rabu (15/10) tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya.
"Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak," katanya.
Penolakan ini, kata dia, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: Ini motif pembunuhan kepala sekolah di Sintang
Baca juga: Polisi dan istri dtemukan tewas dengan luka tembak di kepala
Baca juga: Polisi tangkap dua pembunuh yang mengaku disuruh istri korban
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019