Menjelang memasuki pergantian tahun dari 2019 ke tahun 2020, Selasa (31/12) sekitar pukul 16.30 WIB, Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti berupa dua jenis narkotika dari pengedar jaringan Indonesia-Belanda dan Indonesia-Malaysia. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kalbar dengan di saksikan langsung oleh Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura serta pejabat Forkopinda Kalbar lainya dan didampingi Kapolda Kalbar.
"Narkotika itu hasil penangkapan dari pengedar jaringan antar negara Belanda-Indonesia jenis Narkotika Synthetic Cannabinoid (NSP), BMDP 4-KLORO-ALFA-PVP, 5F-MDMB PICA dan 5-FLUORO-ADB sebanyak 113,92 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 30,650,87 gram atau 30,65 Kg," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Dijelaskanya, narkotika jenis SP ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (10/12) terhadap tersangka berinisial MH (27) warga Pontianak Kalbar.
"Dari penangkapan itu, kemudian kami melakukan pengembangan, narkotika jaringan Indonesia-Belanda ini di kendalikan oleh seseorang berinisial ARJ (22) asal Bandung, Jawa Barat. Dan ARJ ini juga berhasil kami tangkap di Bandung dan dari keduanya kami berhasil menyita lima paket barang bukti narkoba yang merupakan bahan tembakau gorila," katanya.
Sementara itu, untuk sabu 30, 679 Kg ini merupakan hasil penangkapan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/BRU di jalan tikus perbatasan Inonesia-Malaysia di Kecamatan Sanjingan Kabupaten Sambas, Kamis (12/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Selain barang bukti berupa sabu, juga diamankan dua orang tersangka yaitu EF (43) seorang ibu rumah tangga dan seorang laki-laki berinisial ARJ (22)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Narkotika itu hasil penangkapan dari pengedar jaringan antar negara Belanda-Indonesia jenis Narkotika Synthetic Cannabinoid (NSP), BMDP 4-KLORO-ALFA-PVP, 5F-MDMB PICA dan 5-FLUORO-ADB sebanyak 113,92 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 30,650,87 gram atau 30,65 Kg," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Dijelaskanya, narkotika jenis SP ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (10/12) terhadap tersangka berinisial MH (27) warga Pontianak Kalbar.
"Dari penangkapan itu, kemudian kami melakukan pengembangan, narkotika jaringan Indonesia-Belanda ini di kendalikan oleh seseorang berinisial ARJ (22) asal Bandung, Jawa Barat. Dan ARJ ini juga berhasil kami tangkap di Bandung dan dari keduanya kami berhasil menyita lima paket barang bukti narkoba yang merupakan bahan tembakau gorila," katanya.
Sementara itu, untuk sabu 30, 679 Kg ini merupakan hasil penangkapan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/BRU di jalan tikus perbatasan Inonesia-Malaysia di Kecamatan Sanjingan Kabupaten Sambas, Kamis (12/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Selain barang bukti berupa sabu, juga diamankan dua orang tersangka yaitu EF (43) seorang ibu rumah tangga dan seorang laki-laki berinisial ARJ (22)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019