Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, konflik atau potensi konflik bisa dilakukan pencegahan apabila sudah ada deteksi dini dan mapping (pemetaan) kerawanan oleh pengemban fungsi intelijen.

"Pencegahan konflik, salah satunya dengan membuat peta kerawanan konflik yang ada di wilayah tugas masing-masing sehingga para user dapat menentukan cara bertindak yang tepat untuk mencegah, menanggulangi atau melokalisir kerawanan-kerawanan dan dampak yang diakibatkan, berkaitan dengan hal tersebut," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.

Selain itu, menurut dia penanganan konflik juga dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan dialogis dan cara damai yang dilaksanakan oleh anggota Polri berdasarkan landasan hukum yang memadai.

"Karena apabila konflik sosial berkembang maka timbul ketidakpercayaan terhadap pemerintah sehingga dikhawatirkan akan terjadi gangguan terhadap keamanan negara," ungkapnya.

Didi menambahkan, anggota kepolisian wajib memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seseorang yang karena status, jabatan dan kedudukannya di pemerintahan sangat penting sehingga dianggap memerlukan pengamanan VIP/VVIP.

"Untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan terhadap pejabat VIP, maka diperlukan satuan pengamanan yang profesional, bermoral, modern dan unggul serta dalam pelaksanaan tugasnya harus memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar operasional prosedur," ungkapnya.

Salah satu tanggung jawab Polri, yaitu dengan menyiapkan calon pengemudi yang mempunyai kompetensi, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor VIP di jalan raya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, katanya.

Dijelaskannya, Selain tugas preventif, tugas pokok Polri khususnya Sabhara juga mengemban penegakan hukum terbatas, antara lain penanganan tipiring.

Dalam melaksanakan tugas penanganan tipiring perlu adanya perencanaan, penyiapan administrasi tipiring dan penyidikan perkara tipiring. kegiatan penyidikan yang dilakukan antara lain dalam bentuk pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain.

Selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi penyidikan dalam rangka pembuatan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada hakim pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk itu perlu adanya pendalaman pemahaman materi penangan tipiring bagi setiap anggota polri yang akan melaksanakan tugas-tugas pada fungsi teknis Sabhara yang telah ditetapkan oleh lembaga," katanya seusai membuka pelatihan bagi Bintara Polri jajaran Polda Kalbar.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020