Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyemprotkan cairan disinfektan di lokasi keramaian menggunakan tiga unit kendaraan khusus yang biasa digunakan untuk menghalau aksi unjuk rasa yakni Armoured Water Canon (AWC) milik Polda Banten untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
"Setiap unit AWC berisi 6.000 liter air dicampur dengan 40 liter cairan disinfektan yang merupakan hasil racikan," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar kerahkan mobil "Water Cannon" semprot disinfektan di Pontianak
Sedangkan penggunaan mobil AWC karena dianggap lebih efektif serta memiliki kemampuan menyemprotkan air secara menyebar dan merata.
Menurut dia, upaya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus itu, terutama di lokasi publik.
Namun pada penyemprotan itu pihaknya dibantu petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan setempat dan TNI dari Kodim 0510 Tigaraksa.
Dia menambahkan lokasi penyemprotan sepanjang Jalan Baru Pemda Kabupaten Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa, Perumahan Citra Raya Cikupa dan Perumahan Citra Raya Panongan.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan dengan pertimbangan pada tiga areal tersebut bahwa aktivitas masyarakat relatif padat.
Baca juga: Perhakin-TNI/Polri semprot disinfektan sarana publik di Kota Singkawang
Pihaknya berharap warga juga dapat berperan aktif meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan dengan mematuhi maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait pencegahan COVID-19.
Polri, katanya, melaksanakan berbagai langkah untuk peningkatan sosialisasi dan imbauan agar warga tidak berkumpul di tempat umum dengan alasan apapun.
"Warga juga diimbau menjaga jarak minimal satu meter dan kami menyiapkan dua bilik penyemprotan disinfektan yang berada di Mako Polresta Tangerang dan di Gedung Satuan Lalu Lintas," katanya.
Meski begitu, pihaknya sudah ada standar baku yakni setiap orang baik anggota polisi ataupun warga yang akan memasuki lingkungan Polresta Tangerang wajib disemprot di bilik disinfektan.
Baca juga: Tim gabungan semprot desinfektan Pasar Flamboyan cegah COVID-19
Baca juga: Peluncuran Gerakan Semprot Disinfektan 10 Ribu Masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
"Setiap unit AWC berisi 6.000 liter air dicampur dengan 40 liter cairan disinfektan yang merupakan hasil racikan," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar kerahkan mobil "Water Cannon" semprot disinfektan di Pontianak
Sedangkan penggunaan mobil AWC karena dianggap lebih efektif serta memiliki kemampuan menyemprotkan air secara menyebar dan merata.
Menurut dia, upaya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus itu, terutama di lokasi publik.
Namun pada penyemprotan itu pihaknya dibantu petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan setempat dan TNI dari Kodim 0510 Tigaraksa.
Dia menambahkan lokasi penyemprotan sepanjang Jalan Baru Pemda Kabupaten Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa, Perumahan Citra Raya Cikupa dan Perumahan Citra Raya Panongan.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan dengan pertimbangan pada tiga areal tersebut bahwa aktivitas masyarakat relatif padat.
Baca juga: Perhakin-TNI/Polri semprot disinfektan sarana publik di Kota Singkawang
Pihaknya berharap warga juga dapat berperan aktif meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan dengan mematuhi maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait pencegahan COVID-19.
Polri, katanya, melaksanakan berbagai langkah untuk peningkatan sosialisasi dan imbauan agar warga tidak berkumpul di tempat umum dengan alasan apapun.
"Warga juga diimbau menjaga jarak minimal satu meter dan kami menyiapkan dua bilik penyemprotan disinfektan yang berada di Mako Polresta Tangerang dan di Gedung Satuan Lalu Lintas," katanya.
Meski begitu, pihaknya sudah ada standar baku yakni setiap orang baik anggota polisi ataupun warga yang akan memasuki lingkungan Polresta Tangerang wajib disemprot di bilik disinfektan.
Baca juga: Tim gabungan semprot desinfektan Pasar Flamboyan cegah COVID-19
Baca juga: Peluncuran Gerakan Semprot Disinfektan 10 Ribu Masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020