Polda Kalbar menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial Y sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Penetapan sebagai tersangka setelah kami memiliki bukti kuat, yakni Y tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi," kata Direkrut Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Gembong Yudha di Pontianak, Senin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Y juga diduga kuat sebagai bandar narkoba. Hal itu diperkuat dengan jumlah barang bukti yang diamankan yang jumlahnya relatif cukup banyak.

Penggerebekan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang perempuan di Gang Eka Sapta, Jalan Titura Pontianak Timur memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Mendapat informasi tersebut, tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dengan adanya bandar narkoba itu,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu (28/3) sekitar pukul 12.30, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Gang Eka Sapta, Jalan Titura Pontianak Timur.

Polisi mendapati seorang perempuan berinisial Y yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti sebanyak 25,34 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi yang siap dijual atau diedarkan.

Hingga Senin pagi, pelaku masih dipemeriksa di Mako Ditnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau melihat ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya aktivitas penjualan narkoba dan sejenisnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020