Pemerintah Jepang menolak masuk warga 49 negara, termasuk Indonesia, untuk pencegahan virus corona tipe baru atau COVID-19, mulai 3 April 2020 pukul 00.00.
Melalui kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang kecuali dalam kondisi darurat.
“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya yang diakses Kamis.
Untuk pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020.
Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.
Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.
WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan, melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.
Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020