Ditpolair Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berupa 3.274 butir telur penyu yang diamankan di Dermaga TPI Kota Pontianak Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat, pertengahan Maret 2020 lalu.
Wadir Polair Polda Kalbar, AKBP Ahmad Fadlin di Pontianak, Kamis, mengatakan aturan soal perlakuan terhadap barang bukti memang sudah ditentukan, sehingga harus dimusnahkan.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti telur penyu tersebut dengan cara di tanam di dalam tanah sehingga telur itu tidak bisa dimanfaatkan lagi. Hal itu, menurut dia, dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Kalbar, yang menyatakan telur penyu termasuk yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," katanya.
Sehingga, bagi siapa saja yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, katanya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair AKBP Jamhuri menambahkan pihaknya bersama instansi terkait akan tetap konsisten dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati dan ekosistemnya.
"Penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di wilayah Kalbar," katanya.
Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap S (69) yang membawa ribuan butir telur penyu tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020