Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan program pengadaan masker bagi masyarakat Kubu Raya yang saat ini digencarkan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bukan berasal dari dana APBD.

"Kita di Kubu Raya baru bisa membeli sekitar 70 ribu masker dari dana pribadi bupati, donasi para PNS dari potongan penghasilan, dan bantuan-bantuan pemerintah desa, ormas, perusahaan, relawan, dan perorangan," kata Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.

Menurutnya, APBD tidak digunakan untuk membeli masker bagi masyarakat, sebab aturan proses penggunaan APBD dan sistem pengadaan harus sesuai mekanisme. Terkecuali untuk kebutuhan tenaga medis.

Dia menjelaskan, sampai hari ini, Kubu Raya sudah membagikan 70 ribu masker kepada masyarakat. Hal itu menindaklanjuti seruan pemerintah pusat akan wajibnya memakai masker. Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran wabah COVID-19.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, katanya, hendak memastikan bahwa seluruh warga Kubu Raya memiliki masker pribadi. Karena itu, pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masker tersebut.

Mendukung optimalisasi hal itu, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pengurus masjid dan musala di Kabupaten Kubu Raya untuk ikut mengadakan dan membagikan masker kepada jemaah dan masyarakat di lingkungan sekitar masjid atau musala.

"Edaran itu sejalan dengan seruan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang meminta seluruh pengurus rumah ibadah menggunakan dana yang ada untuk membantu masyarakat di sekitarnya," tuturnya.

Yusran Anizam mengatakan, penduduk Kubu Raya berjumlah 607 ribu jiwa. Seluruhnya harus segera mendapatkan masker sebagai alat pelindung diri agar tidak terkena virus corona. Sementara masker yang telah didistribusikan baru mencapai sekitar 70 ribu helai yang dibeli dari para penjahit lokal di Kubu Raya.

"Karena itu, edaran kepada pengurus masjid dan musala telah dilakukan melalui kajian cermat dan komprehensif. Surat edaran tersebut sudah dipertimbangkan dengan memperhatikan juga arahan gubernur dan beberapa contoh dari daerah lainnya," katanya.

Sekali lagi dirinya menegaskan surat edaran dimaksud hanya bersifat imbauan, semi optimalnya upaya menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu pengadaan masker melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat sekaligus menjadi bentuk jaring pengaman sosial berupa upaya menghidupkan ekonomi rumah tangga-rumah tangga.

"Terutama dari para ibu dan remaja-remaja putri penjahit. Baik yang tergabung dalam koperasi konveksi maupun penjahit perorangan," katanya.

Yusran mengingatkan yang terpenting saat ini adalah semua pihak mengarahkan fokus pada upaya-upaya yang mendesak dalam hal menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih terjebak dalam diskursus yang tidak produktif.

"Alhamdulillah hingga kini kita belum menerima komplain dari pengurus masjid, surau, dan musala. Insya Allah setiap tahunnya selalu ada alokasi hibah ke rumah-rumah ibadah dari dana APBD, namun karena keterbatasan anggaran, tentu dengan berbagai pertimbangan dan aturan yang berlaku," tuturnya.

Terkait himbauan penggunaan dana masjid untuk membantu masyarakat sekitar, menurut Yusran hal itu juga sudah didukung oleh fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19 dan dampaknya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pada April lalu mengatakan fatwa tersebut menetapkan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi wabah virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun.

Penggunaan kas masjid untuk penanganan Covid-19 sendiri sesungguhnya memang bukan hal baru. Di berbagai wilayah di Indonesia hal tersebut dilakukan. Di DKI Jakarta, misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan warga menggunakan uang kas masjid, kas paguyuban, dan arisan untuk membantu penanganan wabah.

"Uang itu bisa dipakai beli masker kain, disinfektan, alat semprot, dan hand sanitizer," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Selatan, Isnawa Adji, pada April lalu.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020