PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Gorontalo (Suluttenggo) terus mengingatkan pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu, untuk menghindari pemutusan dari petugas.

"Bayarlah tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan, untuk menghindari pemutusan listrik," kata GM PLN Suluttenggo Christyono di Manado, Jumat (12/6).

Di tengah pandemi COVID-19 dengan banyak aktivitas dilakukan di rumah saat ini, katanya, listrik menjadi partner dalam mencukupi berbagai kebutuhan kehidupan, antara lain mendengarkan musik, menonton televisi, menyalakan pengatur suhu ruangan.

"Begitu pula dalam bekerja, energi listrik membantu kita menghidupkan mesin dan menyalakan peralatan elektronik sehingga kerja kita lebih mudah itulah 'electrifying lifestyle', apa jadinya kita hidup tanpa listrik?" katanya.

Galih Chrissetyo selaku Manager SDM dan Umum mengungkapkan bahwa energi listrik kebutuhan primer, sedangkan PLN selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan layanan.

Dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik tersebut dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya tersebut salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik oleh pelanggan.

"Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan," katanya.

Dia menambahkan saat ini pembayaran listrik lebih mudah, di mana PLN telah bekerja sama dengan lebih dari 33 bank dan PT Pos yang dikenal dengan Payment Point On Line Bank (PPOB).

Saat ini, jumlah PPOB telah berkembang pesat. Pelanggan pun bisa membayar listrik di mana saja, mulai dari Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan di warung terdekat yang memiliki mesin EDC, termasuk melalui "delivery channel bank", seperti ATM, SMS banking, dan internet banking.

Di tengah pandemi saat ini, katanya, masyarakat tidak perlu keluar rumah, sedangkan semua tagihan bisa dilakukan dalam satu genggaman lewat telepon pintar, termasuk bayar tagihan listrik atau beli token.

Dengan begitu, katanya, masyarakat bisa melakukan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan.

Manager Komunikasi PLN Suluttenggo Marthen Salmon mengatakan tentang banyaknya keluhan pelanggan terkait dengan pemutusan sementara karena keterlambatan pembayaran listrik.

Dia menjelaskan pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada 1 sampai 20 setiap bulan.

Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, katanya, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari).

Biaya keterlambatan itu,katanya, dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.

Jika pelanggan yang sudah dibongkar rampung dan dicabut kabel Sambungan Rumah (SR), KWH meter dengan MCB, katanya, untuk penyambungan listrik pelanggan kembali akan dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.

Ia mengatakan adanya kemudahan bagi pelanggan untuk mendapatkan layanan PLN melalui penggunaan telepon pintar, yaitu dengan New PLN Mobile yang PLN sediakan untuk kemudahan pelanggan dalam berhubungan dengan PLN.

Selain itu, PLN Mobile ke depan, pelanggan dapat mengetahui posisi petugas dalam penanganan gangguan yang dilaporkan. Pelanggan pun dapat menghubungi PLN dengan pilihan chat PLN123, telepon menggunakan VoIP (tanpa menggunakan pulsa telepon, melainkan paket data) atau telepon CC123 dengan kode area kota masing-masing, dan ke depan New PLN Mobile dapat juga digunakan untuk transaksi pembayaran, pelanggan dapat mengunduh PLN Mobile di Playstore dan Appstore.

Baca juga: Posko Penanganan Pengaduan Tagihan Rekening Listrik tangani 98 aduan
Baca juga: PLN Kalbar Siapkan Posko Penanganan Pengaduan Tagihan Rekening Listrik
Baca juga: PLN akan hadirkan layanan listrik 24 jam di perbatasan Timor Leste

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020