Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat akan terus berupaya mengoptimalkan keberadaan gedung olahraga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dampak pandemi COVID-19.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi jasa usaha terkait penggunaan gedung-gedung olahraga tersebut dalam mendongkrak peningkatan PAD.

"Sehingga diharapkan dapat dioptimalkan semaksimal mungkin menjadi sumber PAD," ujarnya usai menyampaikan pidato jawaban Wali Kota Pontianak atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Dalam penyampaian pidato jawaban Wali Kota Pontianak, dia (Bahasan) juga menambahkan, Pemkot Pontianak juga berupaya menekan inflasi agar daya beli masyarakat Kota Pontianak tetap terjaga. 

"Dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja agar angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Pontianak menurun," ujarnya.

Pada sektor kesehatan, lanjutnya lagi, Pemkot Pontianak melakukan peningkatan kualitas kesehatan yang merata di semua kecamatan. Dengan semaksimal mungkin melakukan proteksi dini secara cepat dan tepat terhadap wabah penyakit menular salah satunya pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, APBD Pemkot Pontianak tahun 2020, mengalami defisit sebesar Rp470 miliar dari total sebesar Rp1,8 triliun dampak dari pandemi COVID-19.

Sehingga menurut dia, berbagai upaya dilakukan, salah satunya upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam mengatasi defisit anggaran tersebut, yakni melakukan penghematan, seperti tidak ada perjalanan dinas bagi kepala OPD, dan melakukan penghitungan ulang atas APBD perubahan bersama DPRD Kota Pontianak.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020