Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kapuas Hulu, Yusuf Basuki mengatakan persoalan yang menimpa Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu Kalimantan Barat salah satu upaya penegak hukum melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Kita apresiasi terhadap penegak hukum atas upaya yang dilakukan, namun persoalan Kades Tekalong itu membuat kepala desa di Kapuas Hulu cukup resah, bahkan para kepala desa ada yang ingin mengundurkan diri dan itu disampaikan melalui Apdesi," kata Yusuf Basuki, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Basuki, meski pun persoalan Kades Tekalong tersebut masih dugaan dalam tindak pidana korupsi dana desa tetapi hal tersebut membuat kepala desa di Kapuas Hulu tidak konsentrasi dalam pelayanan publik di desa karena dihantui ketakutan dilaporkan dalam pengelolaan dana desa.
Menurut dia, tidak semua masyarakat paham mekanisme dan sistem pengelolaan dana desa dan dengan mudahnya melaporkan kepala desanya kepada pihak aparat penegak hukum, karena dianggap melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
Padahal kata Basuki, dalam pengawasan itu ada BPD di desa, kemudian di periksa juga oleh inspektorat dan pengawas lainnya, jadi tidak seharusnya masyarakat atau pun BPD langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
" Kades - kades sekarang ini ketakutan, takut di laporkan meski pun tidak mesti korupsi dana desa, mereka ada yang mau mengundurkan diri," ucap Basuki.
Selain itu, Basuki juga mengeluhkan banyak regulasi atau aturan yang berubah - ubah, bahkan saat ini masa pandemi COVID - 19, sehingga menyulitkan kepala desa, ada Pemendagri, Permendes dan banyak lagi aturan belum sepenuhnya di pahami aturan kembali berubah.
Terkait persoalan Kades Tekalong, kata Basuki, secara organisasi Apdesi yang bersangkutan sudah dipanggil karena Kades Tekalong berinisial FN itu juga pengurus Apdes Kapuas Hulu.
Dikatakan Apdesi, Kades Tekalong siap mempertanggungjawabkan apabila dugaan yang disangkakan kepada dirinya itu terbukti ada kerugian negara setelah hasil pemeriksaan Inspektorat atau APIP, maka yang bersangkutan siap mengembalikan sesuai audit atau investigasi inspektorat.
" Jadi yang bersangkutan sudah kami panggil secara organisasi Apdesi, dan Pak Kades Tekalong siap mengembalikan apabila ada kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, tapi pemeriksaan di kepolisian itu masih sifatnya dugaan, jadi kami berharap masyarakat memahami proses tersebut, kepala desa di Kapuas Hulu pun saya harap tetap tenang kita percayakan proses hukum terlepas itu salah benarnya, yang jelas itu masih sebatas dugaan," kata Basuki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando mengatakan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah memang sudah dilakukan proses masih tahap penyelidikan dan sudah dimintai keterangan, sedangkan saat ini tahap pemeriksaan saksi - saksi.
" Persoalan Kades Tekalong saat ini kami sudah memeriksa enam orang perangkat Desa Tekalong," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Kita apresiasi terhadap penegak hukum atas upaya yang dilakukan, namun persoalan Kades Tekalong itu membuat kepala desa di Kapuas Hulu cukup resah, bahkan para kepala desa ada yang ingin mengundurkan diri dan itu disampaikan melalui Apdesi," kata Yusuf Basuki, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Basuki, meski pun persoalan Kades Tekalong tersebut masih dugaan dalam tindak pidana korupsi dana desa tetapi hal tersebut membuat kepala desa di Kapuas Hulu tidak konsentrasi dalam pelayanan publik di desa karena dihantui ketakutan dilaporkan dalam pengelolaan dana desa.
Menurut dia, tidak semua masyarakat paham mekanisme dan sistem pengelolaan dana desa dan dengan mudahnya melaporkan kepala desanya kepada pihak aparat penegak hukum, karena dianggap melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
Padahal kata Basuki, dalam pengawasan itu ada BPD di desa, kemudian di periksa juga oleh inspektorat dan pengawas lainnya, jadi tidak seharusnya masyarakat atau pun BPD langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
" Kades - kades sekarang ini ketakutan, takut di laporkan meski pun tidak mesti korupsi dana desa, mereka ada yang mau mengundurkan diri," ucap Basuki.
Selain itu, Basuki juga mengeluhkan banyak regulasi atau aturan yang berubah - ubah, bahkan saat ini masa pandemi COVID - 19, sehingga menyulitkan kepala desa, ada Pemendagri, Permendes dan banyak lagi aturan belum sepenuhnya di pahami aturan kembali berubah.
Terkait persoalan Kades Tekalong, kata Basuki, secara organisasi Apdesi yang bersangkutan sudah dipanggil karena Kades Tekalong berinisial FN itu juga pengurus Apdes Kapuas Hulu.
Dikatakan Apdesi, Kades Tekalong siap mempertanggungjawabkan apabila dugaan yang disangkakan kepada dirinya itu terbukti ada kerugian negara setelah hasil pemeriksaan Inspektorat atau APIP, maka yang bersangkutan siap mengembalikan sesuai audit atau investigasi inspektorat.
" Jadi yang bersangkutan sudah kami panggil secara organisasi Apdesi, dan Pak Kades Tekalong siap mengembalikan apabila ada kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, tapi pemeriksaan di kepolisian itu masih sifatnya dugaan, jadi kami berharap masyarakat memahami proses tersebut, kepala desa di Kapuas Hulu pun saya harap tetap tenang kita percayakan proses hukum terlepas itu salah benarnya, yang jelas itu masih sebatas dugaan," kata Basuki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando mengatakan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah memang sudah dilakukan proses masih tahap penyelidikan dan sudah dimintai keterangan, sedangkan saat ini tahap pemeriksaan saksi - saksi.
" Persoalan Kades Tekalong saat ini kami sudah memeriksa enam orang perangkat Desa Tekalong," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020