Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, namun sangat disayangkan insan Pers atau wartawan dilarang masuk dalam ruangan kegiatan yang di selenggarakan di Aula Hotel Grand Banana, Putussibau daerah setempat.
" Kami sebenarnya sudah menyiapkan kartu khusus (Id Card) untuk rekan - rekan wartawan, namun dini hari tadi keluar Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, tidak boleh mengumpulkan banyak orang, rekan - rekan media bisa meliput dari luar ruangan," kata Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang kepada awak media yang hendak meliput penetapan nomor urus Paslon, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Awang, berdasarkan rapat koordinasi menindaklanjuti PKPU nomor 13 Tahun 2020 tersebut maka yang di perbolehkan masuk hanya masing - masing Pasangan calon, LO Paslon masing - masing satu orang, Bawaslu dua orang, Anggota KPU Kapuas Hulu lima orang, Sekretari KPU Kapuas Hulu satu orang dan panitia terbatas.
Sedangkan petugas keamanan kata Awang, berada di luar ruangan, termasuk rekan - rekan media bisa melakukan liputan dari luar ruangan.
" Kami juga membatalkan undangan untuk Forkomida, karena memang sangat - sangat dilakukan pembatasan jumlah orang dalam rangka penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID - 19," jelas Awang.
Menanggapi kondisi tersebut, Wartawan Tribun Pontianak yang bertugas di Kapuas Hulu, Sahirul Hakim mengatakan sangat menyayangkan larangan peliputan penetapan nomor urut Paslon di dalam ruangan.
" Kami sangat menyayangkan larangan peliputan itu, padahal kita ketahui bersama bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi, tetapi jika memang ada aturannya demikian kami akan mengikuti, tapi kami minta aturan demikian mesti menjadi bahan evaluasi, mengingat begitu pentingnya peranan pemberitaan dari insan pers dalam mensukseskan penyelenggaran Pilkada serentak termasuk menjalankan kontrol sosial sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang - Undang Pers nomor 40 Tahun 1999," tegas Hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Kami sebenarnya sudah menyiapkan kartu khusus (Id Card) untuk rekan - rekan wartawan, namun dini hari tadi keluar Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, tidak boleh mengumpulkan banyak orang, rekan - rekan media bisa meliput dari luar ruangan," kata Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang kepada awak media yang hendak meliput penetapan nomor urus Paslon, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Awang, berdasarkan rapat koordinasi menindaklanjuti PKPU nomor 13 Tahun 2020 tersebut maka yang di perbolehkan masuk hanya masing - masing Pasangan calon, LO Paslon masing - masing satu orang, Bawaslu dua orang, Anggota KPU Kapuas Hulu lima orang, Sekretari KPU Kapuas Hulu satu orang dan panitia terbatas.
Sedangkan petugas keamanan kata Awang, berada di luar ruangan, termasuk rekan - rekan media bisa melakukan liputan dari luar ruangan.
" Kami juga membatalkan undangan untuk Forkomida, karena memang sangat - sangat dilakukan pembatasan jumlah orang dalam rangka penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID - 19," jelas Awang.
Menanggapi kondisi tersebut, Wartawan Tribun Pontianak yang bertugas di Kapuas Hulu, Sahirul Hakim mengatakan sangat menyayangkan larangan peliputan penetapan nomor urut Paslon di dalam ruangan.
" Kami sangat menyayangkan larangan peliputan itu, padahal kita ketahui bersama bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi, tetapi jika memang ada aturannya demikian kami akan mengikuti, tapi kami minta aturan demikian mesti menjadi bahan evaluasi, mengingat begitu pentingnya peranan pemberitaan dari insan pers dalam mensukseskan penyelenggaran Pilkada serentak termasuk menjalankan kontrol sosial sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang - Undang Pers nomor 40 Tahun 1999," tegas Hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020