Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, serta keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4891 Tahun 2020 tentang Penetapan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak.

Terkait hal itu, Panitia Penjaringan bakal calon Rektor menyusun persyaratan berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

 "Menindaklanjuti SK tersebut, panitia menetapkan jadwal pelaksanaan, mulai dari pengumuman dan sosialisasi tanggal 2 – 5 Oktober 2020," kata Ketua Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Fitri Sukmawati di Pontianak, Jumat.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi Bakal Calon Rektor tanggal 2 – 16 Oktober 2020. Kemudian, verifikasi berkas tanggal 19 Oktober 2020. Pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi dan Penetapan Bakal Calon Rektor tanggal 20 Oktober 2020.

Terakhir, panitia menyerahkan hasil verifikasi berkas administrasi dan Penetapan Bakal Calon Rektor kepada Plt. Rektor, tanggal 20 Oktober 2020.

 Adapun tata cara pendaftaran, seluruh dokumen/berkas pendaftaran disusun sesuai urutan tabel persyaratan. Dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing dimasukkan dalam Bag Document.

Seluruh dokumen/berkas pendaftaran disiapkan dalam bentuk softcopy dan diserahkan kepada panitia secara langsung atau dapat diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai 6.000, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 Penyerahan dokumen/berkas pendaftaran dapat dilakukan pada hari dan jam kerja paling lambat tanggal 16 Oktober 2020 di Ruang Sekretariat Panitia, Lantai 1 Gedung Rektorat IAIN Pontianak.

 Pelayanan dilakukan setiap hari Senin-Kamis, pukul 09.00-11.30 dan 13.30-15.30 WIB, untuk hari Jum’at, dimulai pukul 09.00-11.00 dan dilanjutkan kembali pukul 13.30-16.00 WIB. Informasi lebih lanjut berkaitan persyaratan, bukti/dokumen yang dilampirkan dapat diakses melalui https://iainptk.ac.id/category/calonrektor/ atau dapat langsung datang di Sekretariat panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor.

Selain itu, juga dapat menghubungi Panitia. Dr. Hj. Fitri Sukmawati, S.Psi, M.Psi, Psikolog (081257912447) dan H. Tommy Hardiansyah, SE, MM (08125644021).

 "Panitia penjaringan bakal calon Rektor IAIN Pontianak, memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon Rektor secara terbuka dan proaktif," ujar dia.

Kemudian, menetapkan rincian jadwal dan persyaratan penjaringan bakal calon; melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon; menetapkan bakal calon Rektor yang memenuhi syarat administrasi untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Plt. Rektor IAIN Pontianak, maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan ini.

Hasil penjaringan bakal calon Rektor disampaikan kepada Senat IAIN Pontianak untuk mendapatkan pertimbangan dan penilaian kualitatif.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020