Pemerintah Malaysia melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di seluruh negara bagian dalam rangka membendung pandemi COVID-19 yang berakhir pada 31 Desember 2020 diteruskan hingga 31 Maret 2021.

"Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD)," ujar Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Sabtu.

Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan.

Baca juga: Selangor catat kasus COVID-19 tertinggi di Malaysia

Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian resiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus COVID-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi

"Peningkatan kasus ini antara lain disumbang pelaksanaan penyaringan wajib terhadap pekerja warga negara asing secara besar-besaran di beberapa negara bagian dan dari penularan terjangkit dalam komunitas tersebut terutama di Lembah Klang dan beberapa negera bagian lain," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, katanya, semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang diwartakan dan berdasarkan perubahan yang akan diumumkan dari waktu ke waktu.

Mengenai aktivitas pariwisata, politisi UMNO tersebut mengatakan berdasarkan ketetapan yang diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, namun perlu mematuhi SOP kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jenazah pekerja migran Indonesia dari Malaysia tiba di Sampang
Baca juga: TNI perketat pengawasan di batas RI-Malaysia jelang Tahun Baru
Baca juga: Belasan perusahaan Malaysia ingkar tes COVID-19 pekerja jalani proses hukum
 

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021