Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Agus Supriyanto mengatakan pihaknya akan meninjau pekerjaan pelabuhan penyeberangan milik PT ASDP di Teluk Batang yang belum bisa difungsikan sampai saat ini.
"Kita lihat dulu dalam kontrak, apakah yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kontrak. Apakah kemudian faktor kesengajaan dari pihak Dinas Perhubungan. misalkan apa ada kendala yang dihadapi. Kalau kendala terkait mutu barang, atau kualitas yang dikerjakan itu belum kuat atau belum tercapai 100 persen, tapi tidak difungsikan itu berarti ada alasan dari pihak dinas," kata Agus Supriyanto saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Ia menerangkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang negara, bila dinyatakan selesai, namun tidak berfungsi maka masuk kategori kerugian negara.
"Untuk dermaga tahun 2019 kita memang belum ada meninjau ke lokasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, kalau sudah dinyatakan 100 persen (selesai) namun barang tersebut tidak difungsikan berarti masih ada indikasi kemungkinan kerugian negara," jelasnya.
Diakui Agus, jika kegiatan tersebut sesuai kontrak kerja, dan sesuai perencanaan awal maka sudah seharusnya dermaga tersebut difungsikan, untuk kepentingan masyarakat banyak.
" Tapi kalau memang tidak ada alasan apapun itu, kemudian sudah 100 persen dilaksanakan, tidak ada masalah apapun itu, tetap tidak dapat difungsikan, perlu dilihat lagi apakah gagalnya ada di perencanaan atau belum bisa difungsikan karena statusnya," timpalnya.
Dermaga yang menelan anggaran Rp2 miliar lebih tersebut seharusnya digunakan untuk berlabuh kapal penyeberangan ASDP dari Kayong Utara ke Pontianak, namun sejak beberapa tahun belakangan ini tidak bisa digunakan dan harus berlabuh di tempat milik swata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kita lihat dulu dalam kontrak, apakah yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kontrak. Apakah kemudian faktor kesengajaan dari pihak Dinas Perhubungan. misalkan apa ada kendala yang dihadapi. Kalau kendala terkait mutu barang, atau kualitas yang dikerjakan itu belum kuat atau belum tercapai 100 persen, tapi tidak difungsikan itu berarti ada alasan dari pihak dinas," kata Agus Supriyanto saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Ia menerangkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang negara, bila dinyatakan selesai, namun tidak berfungsi maka masuk kategori kerugian negara.
"Untuk dermaga tahun 2019 kita memang belum ada meninjau ke lokasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, kalau sudah dinyatakan 100 persen (selesai) namun barang tersebut tidak difungsikan berarti masih ada indikasi kemungkinan kerugian negara," jelasnya.
Diakui Agus, jika kegiatan tersebut sesuai kontrak kerja, dan sesuai perencanaan awal maka sudah seharusnya dermaga tersebut difungsikan, untuk kepentingan masyarakat banyak.
" Tapi kalau memang tidak ada alasan apapun itu, kemudian sudah 100 persen dilaksanakan, tidak ada masalah apapun itu, tetap tidak dapat difungsikan, perlu dilihat lagi apakah gagalnya ada di perencanaan atau belum bisa difungsikan karena statusnya," timpalnya.
Dermaga yang menelan anggaran Rp2 miliar lebih tersebut seharusnya digunakan untuk berlabuh kapal penyeberangan ASDP dari Kayong Utara ke Pontianak, namun sejak beberapa tahun belakangan ini tidak bisa digunakan dan harus berlabuh di tempat milik swata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021