Kapolsek Sukadana Ipda Herlyan menghimbau masyarakat  agar menaati protokol kesehatan selama bulan suci  Ramadan dan mengajak umat agama lainnya untuk menghormati bulan yang penuh ampunan tersebut.

“Aturan  ibadah selama pandemi COVID-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor  03 tahun 2021 salah satunya  untuk kapasitas masjid atau mushola maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang ada,”jelas Herlyan.

 Selain itu juga, tidak jauh berbeda dari bulan yang lain, selama masa status wabah COVID-19 belum  berakhir, selama beribadah bulan suci Ramadhan terutama ibadah dengan mengumpulkan massa tetap dianjurkan menjaga jarak, menggunakan masker dan membawa hand sanitizer masing – masing.

“Kegiatan di Polsek Sukadana khususnya dalam bulan Ramadhan  masing – masing  anggota kita bagi tugas  di masing masjid atau musholla untuk menjalankan PAM dan monitor untuk kegiatan ibadah sehingga bisa  mengingatkan para pengurus masjid untuk  mengutamakan protkes,”jelasnya.

Ia pun mengajak umat beragama lainnya untuk menghormati ibadah yang dilaksanakan seluruh umat Muslim di dunia  yang  berpuasa di siang hari  serta  melakukan ibadah sunnah lainnya  selama satu bulan penuh tersebut.

“Untuk menyambut bulan suci Ramadhan, Forkopimcam dalam kesempatan ini  menyampaikan pesan khambtibmas mengajak untuk bersama-sama membangun kebersamaan membangkitkan kepedulian masyarakat lingkungan guna mencegah berbagai gangguan khambtimbmas dan segala bentuk menjaga  protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru di Kecamatan Sukadana khususnya,” terangnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021