Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Maskendari meminta Gubernur Kalbar untuk segera mengajukan kembali pengadaan Formasi Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu untuk SMA dan SMK, karena tahun ini formasi guru untuk agama-agama tersebut sama sekali tidak ada.
"Kami dari Pemuda Katolik Kalbar menuntut Gubernur Kalbar untuk mengajukan pengadaan formasi guru agama Katolin, Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu untuk SMA dan SMK yang ada di Kalbar karena pada pengajuan formasi tahun ini, sama sekali tidak ada," kata Maskendari di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan pihaknya menegaskan hal tersebut setelah memperhatikan kebutuhan pegawai ASB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui media massa dan media sosial.
"Dalam penyampaiannya, Gubernur Kalbar menyebut bahwa alokasi formasi Guru Agama Islam pada tahun ini sebanyak 31 orang, sementara untuk guru agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu semuanya nol," tuturnya.
Pihaknya menilai Pemprov Kalbar abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar, hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak ada alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu.
"Padahal pendidikan agama dibutuhkan untuk memperkuat karakter dan moral peserta didik. Ketiadaan alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu mengabaikan hak siswa yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang SisdiknasPasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," katanya.
Mantan anggota DPRD Kalbar ini menambahkan, untuk formasi calon ASN tahun anggaran 2021, Pemprov Kalbar terkait Guru Agama telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di Kalbar.
"Kalaupun Gubernur Kalbar menyebut bahwa formasi Guru Agama ada di Kementerian Agama, ini semakin menunjukkan watak asli kebijakan ini yang tidak berpihak kepada Kebhinekaan dan tidak konsisten karena masih ada formasi Guru Agama tertentu di formasi di lingkungan Pemprov Kalbar. Sementara itu di Kemenag ada untuk semua agama, tidak diskriminatif seperti formasi di lingkungan Pemprov Kalbar," katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar menuntut Gubernur Kalbar untuk mengajukan kembali pengadaan Formasi Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu untuk SMA dan SMK Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.
"Kami juga meminta Gubernur Kalbar untuk meminta maaf kepada umat beragama di Kalbar karena kebijakan yang diambil terkesan mengganggu kerukunan umat beragama di Kalbar," kata Maskendari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami dari Pemuda Katolik Kalbar menuntut Gubernur Kalbar untuk mengajukan pengadaan formasi guru agama Katolin, Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu untuk SMA dan SMK yang ada di Kalbar karena pada pengajuan formasi tahun ini, sama sekali tidak ada," kata Maskendari di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan pihaknya menegaskan hal tersebut setelah memperhatikan kebutuhan pegawai ASB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui media massa dan media sosial.
"Dalam penyampaiannya, Gubernur Kalbar menyebut bahwa alokasi formasi Guru Agama Islam pada tahun ini sebanyak 31 orang, sementara untuk guru agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu semuanya nol," tuturnya.
Pihaknya menilai Pemprov Kalbar abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar, hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak ada alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu.
"Padahal pendidikan agama dibutuhkan untuk memperkuat karakter dan moral peserta didik. Ketiadaan alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu mengabaikan hak siswa yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang SisdiknasPasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," katanya.
Mantan anggota DPRD Kalbar ini menambahkan, untuk formasi calon ASN tahun anggaran 2021, Pemprov Kalbar terkait Guru Agama telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di Kalbar.
"Kalaupun Gubernur Kalbar menyebut bahwa formasi Guru Agama ada di Kementerian Agama, ini semakin menunjukkan watak asli kebijakan ini yang tidak berpihak kepada Kebhinekaan dan tidak konsisten karena masih ada formasi Guru Agama tertentu di formasi di lingkungan Pemprov Kalbar. Sementara itu di Kemenag ada untuk semua agama, tidak diskriminatif seperti formasi di lingkungan Pemprov Kalbar," katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar menuntut Gubernur Kalbar untuk mengajukan kembali pengadaan Formasi Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu untuk SMA dan SMK Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.
"Kami juga meminta Gubernur Kalbar untuk meminta maaf kepada umat beragama di Kalbar karena kebijakan yang diambil terkesan mengganggu kerukunan umat beragama di Kalbar," kata Maskendari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021