Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap delapan pemalak pengemudi speed boat (perahu karet) di kawasan Pelabuhan Pontianak.
"Hari ini kami berhasil menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan modus pelaku pemalakan yakni meminta uang kepada para pengemudi speed boat sebanyak Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
"Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speed boat, untuk satu penumpang sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," katanya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2021, pihaknya menangkap sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.
"Dari sebanyak 638 tersangka yang ditangkap, di antaranya kasus curas tujuh tersangka, curat sebanyak 43 orang, curanmor 32 orang, pencurian biasa 94, pemerasan satu orang, pengancaman dua orang, dan pengeroyokan 33 orang," ujarnya.
Sebagian tersangka dilakukan pembinaan oleh Polda Kalbar.
"Beberapa di antaranya ada yang dilakukan pembinaan, yakni sebanyak 106 orang, yang hari ini tidak dapat kami hadirkan semua, karena harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk tidak berkerumun," katanya pula.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan masyarakat bisa mengakses nomor 110 untuk pengaduan khusus kejahatan yang saat ini menjadi atensi atau perhatian khusus Polda Kalbar.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa kejahatan di jalanan, untuk tidak segan melapor ke aparat kepolisian, sarananya juga sudah lebih mudah tidak harus ke kantor polisi, tapi bisa menggunakan handphone, elektronik, internet website yang ada, dan yakinlah untuk humas presisi laporan yang masuk langsung ke Mabes Polri dari sana akan dilanjutkan ke kami (humas) dan ditindaklanjuti," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hari ini kami berhasil menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan modus pelaku pemalakan yakni meminta uang kepada para pengemudi speed boat sebanyak Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
"Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speed boat, untuk satu penumpang sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," katanya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2021, pihaknya menangkap sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.
"Dari sebanyak 638 tersangka yang ditangkap, di antaranya kasus curas tujuh tersangka, curat sebanyak 43 orang, curanmor 32 orang, pencurian biasa 94, pemerasan satu orang, pengancaman dua orang, dan pengeroyokan 33 orang," ujarnya.
Sebagian tersangka dilakukan pembinaan oleh Polda Kalbar.
"Beberapa di antaranya ada yang dilakukan pembinaan, yakni sebanyak 106 orang, yang hari ini tidak dapat kami hadirkan semua, karena harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk tidak berkerumun," katanya pula.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan masyarakat bisa mengakses nomor 110 untuk pengaduan khusus kejahatan yang saat ini menjadi atensi atau perhatian khusus Polda Kalbar.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa kejahatan di jalanan, untuk tidak segan melapor ke aparat kepolisian, sarananya juga sudah lebih mudah tidak harus ke kantor polisi, tapi bisa menggunakan handphone, elektronik, internet website yang ada, dan yakinlah untuk humas presisi laporan yang masuk langsung ke Mabes Polri dari sana akan dilanjutkan ke kami (humas) dan ditindaklanjuti," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021