Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mulai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan II 2021, yang dilakukan secara daring atau dalam jaringan.

"Pemutakhiran DPB merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf “I”, bahwa KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Untuk itu kita gelar rakor namun secara daring," ujar  Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkayang sebagai salah satu kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga harus menjalankan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.

Serta amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Dinas Ketua KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Bengkayang berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

"Tujuan  dilaksanakannya pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Terutama Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," ungkap Musa.

Musa menambahkan bahwa terkait pelaksanaan Rakor kali ini menggunakan media secara daring karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, Perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1202 Singkawang, Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Bengkayang, serta Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkayang, dan Sekretaris Kabupaten Bengkayang beserta jajaran.

Sementara hasil dari pemutakhiran DPB periode triwulan kedua (April-Juni) 2021, ada 175.472 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 91.417 dan pemilih perempuan 84.055

"Perbaikan data pemilih 1, pemilih TMS, laki-laki 78 dan perempuan 45 dengan jumlah 123. Sementara potensial pemilih baru, pemilih laki-laki 350 dan pemilih perempuan 340 dengan jumlah 690 pemilih," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021