Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di wilayahnya sampai 25 Juli 2021 sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Rabu.
"Ini ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," ia menambahkan.
Dia mengatakan, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
"Satgas COVID-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat," katanya.
Pemerintah daerah diminta memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.
"Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," kata Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Rabu.
"Ini ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," ia menambahkan.
Dia mengatakan, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
"Satgas COVID-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat," katanya.
Pemerintah daerah diminta memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.
"Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," kata Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021