Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang menerapkan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE). 

"TAKE adalah konsep desentralisasi fiskal untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup. Hal itu dilakukan sejak awal tahun 2021 melalui skema tiga persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan berdasarkan kinerja desa," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menjadi narasumber kegiatan Seminar Green Leader Forum Provinsi Kalimantan Barat untuk Pembangunan Hijau yang Adil dan Berkelanjutan, di Pontianak, Rabu.

Muda mengatakan, skema ini merupakan bagian dari upaya mengejar keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga mengejar percepatan yang dipercaya oleh negara untuk desa mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun ADD. 

"Tentunya kepercayaan yang diberikan ini patut kita syukuri, karena skema ini bagian dari upaya menjamin keseimbangan dan juga sekaligus memajukan ekonomi serta pelestarian sumber daya alam yang harus tetap kita jaga dengan baik," tuturnya.

Muda mengatakan peran masyarakat yang berada di tataran desa-desa perlu diperkuat agar ada perspektif yang terbangun. Karena dengan langkah seperti itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyadari dengan memiliki hutan yang cukup luas dan skema perhutanan sosial juga sudah ada di tingkat desa. 

"Termasuk juga untuk kita melakukan upaya-upaya agar desa-desa terlibat langsung dan partisipasinya bisa meningkat. Karena kunci dan skema TAKE ini keterlibatan dan partisipasi masyarakat," katanya.

Menurut Muda, skema TAKE juga akan memperkuat kinerja di desa yang mengarah pada percepatan desa melakukan langkah-langkah yang sifatnya bisa memperkuat dalam menjaga dan merawat sumber daya alam. 

"Kita sadari bahwa perspektif untuk melakukan ini, kita juga perlu berikan kesempatan dan peluang bagi desa sendiri. Di sinilah kita melihat perlu dikepung untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam kita melalui desa-desa," ucap Muda. 

Muda menjelaskan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menerapkan skema TAKE bertujuan untuk bagaimana desa mampu mengelola sumber daya alamnya sehingga bisa memantik inisiatif pada inovasi-inovasi. 

"Sehingga pada akhirnya semua itu akan membuat kabupaten akan merasa lebih ringan dalam melaksanakannya dan pada akhirnya jangkar-jangkarnya semuanya akan bergerak untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan," jelasnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan pola alokasi kinerja di dalam ADD diberikan kepada desa yang punya kinerja baik dalam proses perlindungan lingkungan hidup. Kepada desa dimaksud, diberikan alokasi dana tambahan dari ADD sebagai bentuk penghargaan dan upaya memotivasi serta mendorong agar desa juga punya perhatian terhadap lingkungannya. 

"Skema ini juga bagian dari kepung bakul (gotong royong) supaya tugas atau kewajiban untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan alam itu bukan hanya perannya pemerintah daerah, tapi juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah desa. Makanya diperlukan kepung bakul antarpemerintah daerah dan pemerintah desa agar bisa melindungi lingkungan hidup yang ada di desanya," kata Muda.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022