Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan dari hasil uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak untuk Pemilu Legislatif 2024 akan seperti Pemilu 2019.
“Kami sampaikan, dari pilihan dan pertimbangan bersama masyarakat pada saat hasil uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kota, ternyata masyarakat Kota Pontianak memilih opsi pertama yaitu Pemilu legislatif 2024 akan sama seperti rancangan dapil Pemilu 2019 yakni lima dapil dan 45 kursi legislatif," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, dapil pertama itu di Kecamatan Pontianak Kota terdapat delapan alokasi kursi, dapil kedua ada di Kecamatan Pontianak Barat terdapat 10 alokasi kursi, dapil ketiga di Kecamatan Pontianak Utara juga terdapat 10 alokasi kursi.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Pontianak Timur terdapat tujuh alokasi kursi, dan dapil kelima gabungan antara Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara terdapat 10 kursi.
Deni mengatakan, alasan dari keputusan memilih opsi pertama karena tujuh prinsip penataan dapil semuanya terpenuhi.
“Opsi pertama itu sudah memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, sedangkan opsi kedua, ada dua prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip proporsionalitas dan prinsip kesinambungan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah lebih dari satu kali melakukan proses uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu tahun 2024 tersebut.
"Dalam melakukan uji publik dan membuat keputusan tersebut kami mengundang toko masyarakat, akademisi, ormas, rekan media dan lainnya," ujarnya.
Deni menambahkan, dari hasil publik tersebut, sekarang tinggal menunggu penetapan rancangan itu dari KPU RI, setelah diajukan ke KPU provinsi dan telah dipresentasikan ke KPU RI.
“Sekarang kita tinggal menunggu KPU RI melakukan penetapan menjadi dapil yang pasti digunakan pada Pemilu 2024, dari rancangan yang kita usulkan tersebut, dalam rentang waktu antara Januari sampai Februari,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
“Kami sampaikan, dari pilihan dan pertimbangan bersama masyarakat pada saat hasil uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kota, ternyata masyarakat Kota Pontianak memilih opsi pertama yaitu Pemilu legislatif 2024 akan sama seperti rancangan dapil Pemilu 2019 yakni lima dapil dan 45 kursi legislatif," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, dapil pertama itu di Kecamatan Pontianak Kota terdapat delapan alokasi kursi, dapil kedua ada di Kecamatan Pontianak Barat terdapat 10 alokasi kursi, dapil ketiga di Kecamatan Pontianak Utara juga terdapat 10 alokasi kursi.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Pontianak Timur terdapat tujuh alokasi kursi, dan dapil kelima gabungan antara Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara terdapat 10 kursi.
Deni mengatakan, alasan dari keputusan memilih opsi pertama karena tujuh prinsip penataan dapil semuanya terpenuhi.
“Opsi pertama itu sudah memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, sedangkan opsi kedua, ada dua prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip proporsionalitas dan prinsip kesinambungan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah lebih dari satu kali melakukan proses uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu tahun 2024 tersebut.
"Dalam melakukan uji publik dan membuat keputusan tersebut kami mengundang toko masyarakat, akademisi, ormas, rekan media dan lainnya," ujarnya.
Deni menambahkan, dari hasil publik tersebut, sekarang tinggal menunggu penetapan rancangan itu dari KPU RI, setelah diajukan ke KPU provinsi dan telah dipresentasikan ke KPU RI.
“Sekarang kita tinggal menunggu KPU RI melakukan penetapan menjadi dapil yang pasti digunakan pada Pemilu 2024, dari rancangan yang kita usulkan tersebut, dalam rentang waktu antara Januari sampai Februari,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022