Kepala Basarnas Pontianak I Made Junetra mengungkapkan setelah tujuh hari pencarian, Tim SAR gabungan menghentikan pencarian Adelia salah satu korban tenggelamnya sampan rombongan pengantin di Sungai Momong, Desa Danti, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Penghentian pencarian itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena setelah memasuki hari ke tujuh dalam pelaksanaan operasi SAR, serta atas evaluasi bersama unsur yang terlibat termasuk pihak keluarga pencarian mulai hari ini kami hentikan," kata Made di Pontianak, Senin
Made menjelaskan sesuai dengan UU nomor 29 tahun 2014 bahwa lama proses suatu pencarian atau operasi SAR ialah tujuh hari sejak diterima laporan serta tidak ditemukan nya tanda keberadaan korban terakhir, kemudian tim pun memutuskan menghentikan pencarian.
Akan tetapi ujar Made operasi SAR dapat dilakukan kembali, "namun apabila di kemudian hari ditemukan kembali tanda keberadaan korban operasi pencarian dapat dibuka kembali," terangnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah sampan rombongan pengantin tenggelam setelah menabrak kayu di Sungai Momong, Desa Danti, Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang (28/02) 16 orang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut.
Dari 16 orang itu, 13 orang berhasil selamat sedangkan tiga orang lainnya hilang. Dalam pencarian sebelum dua korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal sedangkan satu orang lainnya sampai saat ini tidak ditemukan.
"Korban yang dinyatakan hilang ini merupakan seorang anak perempuan atas nama Adelia berumur 12 tahun, dengan alamat tempat tinggal di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang," tutur Made.
Ia menambahkan, selama pencari beberapa pihak ikut terlibat aktif yaitu Tim Rescue Pos SAR Sintete, Bakamla Sintete, Koramil Sanggau Ledo, Lanud Harry Soemantri, Polsek Sanggau Ledo, jajaran Kecamatan Sanggau Ledo, Puskesmas Sanggau Ledo, BPBD Bengkayang, Aparat Desa, Potensi SAR Sintete, masyarakat setempat dan keluarga korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Penghentian pencarian itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena setelah memasuki hari ke tujuh dalam pelaksanaan operasi SAR, serta atas evaluasi bersama unsur yang terlibat termasuk pihak keluarga pencarian mulai hari ini kami hentikan," kata Made di Pontianak, Senin
Made menjelaskan sesuai dengan UU nomor 29 tahun 2014 bahwa lama proses suatu pencarian atau operasi SAR ialah tujuh hari sejak diterima laporan serta tidak ditemukan nya tanda keberadaan korban terakhir, kemudian tim pun memutuskan menghentikan pencarian.
Akan tetapi ujar Made operasi SAR dapat dilakukan kembali, "namun apabila di kemudian hari ditemukan kembali tanda keberadaan korban operasi pencarian dapat dibuka kembali," terangnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah sampan rombongan pengantin tenggelam setelah menabrak kayu di Sungai Momong, Desa Danti, Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang (28/02) 16 orang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut.
Dari 16 orang itu, 13 orang berhasil selamat sedangkan tiga orang lainnya hilang. Dalam pencarian sebelum dua korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal sedangkan satu orang lainnya sampai saat ini tidak ditemukan.
"Korban yang dinyatakan hilang ini merupakan seorang anak perempuan atas nama Adelia berumur 12 tahun, dengan alamat tempat tinggal di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang," tutur Made.
Ia menambahkan, selama pencari beberapa pihak ikut terlibat aktif yaitu Tim Rescue Pos SAR Sintete, Bakamla Sintete, Koramil Sanggau Ledo, Lanud Harry Soemantri, Polsek Sanggau Ledo, jajaran Kecamatan Sanggau Ledo, Puskesmas Sanggau Ledo, BPBD Bengkayang, Aparat Desa, Potensi SAR Sintete, masyarakat setempat dan keluarga korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023