Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengimbau warga untuk menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar selama operasi ketupat Kapuas, karena cara pembakaran lahan dapat mengganggu situasi arus mudik.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sementara ini menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar selama operasi berlangsung. Hal ini demi kelancaran arus mudik," kata Pipit Rismanto di Pontianak, Selasa.

Ia menambahkan, adanya imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena mengingat adanya peningkatan transportasi udara, darat, maupun laut di tengah kerawanan-kerawanan terjadi kabut asap.

"Sejak hari minggu kemarin kami mendapatkan kabut yang cukup pekat, karena di bandara ada take off dan landing atau pesawat yang sedang beroperasi, jadi kami khawatir ini akan mengganggu penerbangan," tuturnya.

Irjen Pol Pipit Rismanto membolehkan pembukaan lahan setelah operasi arus mudik, tetapi harus ada pengawasan dari jajaran aparat dan mematuhi aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh peraturan Gubernur Kalbar atau pemerintah daerah.

"Silakan kalau mau dilanjutkan pembukaan lahan setelah operasi kegiatan arus balik selesai. Tetapi harus sesuai peraturan dari Gubernur Kalbar dan harus adanya pengawasan, ditunggu sampai selesai pembakaran, supaya apinya tidak menjalar ke tempat lain," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan jajaran terkait mulai dari Kapolres, Kapolsek, serta mengajak para Camat, Kades, dan pemda lainnya untuk turun semua ke daerah melakukan patroli dan pengawasan.

"Apabila masih terjadi Karhutla, maka petugas-petugas tersebut akan saya lakukan pemeriksaan. Ini kita lakukan demi kepentingan umum, demi aktivitas mudik agar tidak ada gangguan dan hambatan yang dapat membahayakan keselamatan transportasi, baik udara, darat, maupun laut," katanya.

Dirinya mengingatkan agar imbauan ini benar-benar dilaksanakan oleh semuanya, termasuk aparat yang kami perintahkan.

"Kalau tidak, maka mereka akan menerima konsekuensi dari kami," tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ia akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan tanpa aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau mereka lakukan tanpa aturan yang sudah ditetapkan artinya tidak dijaga dan tidak koordinasi dengan kepala desa, maka lahannya itu bisa kita segel dan tidak boleh digunakan selama lima tahun, kemudian lahan yang ikut terbakar itu tidak boleh digunakan selama tiga tahun. Jadi terserah saja, kalau mau konsekuensi itu," kata Sutarmidji.

Dia juga menyarankan, apabila masyarakat ingin membuka lahan, harus menggunakan alat khusus saja, karena semua daerah tentu sudah punya semua alat yang diperlukan, seperti salah satunya kontraktor.
 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Sucia Lucinda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023