Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) UP3 Singkawang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sambas terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Jalan Tabrani Kelurahan Saing Rambi, Kabupaten Sambas, pada Senin, tanggal 5 Juni 2023 kemarin.
"Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjanjanto di Sambas.
Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan dapat membantu memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PLN UP3 Singkawang dalam melaksanakan proses bisnisnya dalam melayani masyarakat khususnya pelanggan PLN.
"Kami siap mendampingi PLN UP3 Singkawang dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya, sesuai rilis dari PLN Kalbar.
Dia menyebutkan, dalam perjanjian juga dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Singkawang.
"Kerja sama ini pastinya akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Singkawang, Beny Indra Praja, mengapresiasi hubungan koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sambas yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sambas atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama ini. Dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi dapat lebih bersinergi lagi berkaitan dengan kondisi aset-aset kelistrikan, pelaksanaan P2TL, dan upaya penurunan tunggakan," ungkap Beny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjanjanto di Sambas.
Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan dapat membantu memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PLN UP3 Singkawang dalam melaksanakan proses bisnisnya dalam melayani masyarakat khususnya pelanggan PLN.
"Kami siap mendampingi PLN UP3 Singkawang dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya, sesuai rilis dari PLN Kalbar.
Dia menyebutkan, dalam perjanjian juga dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Singkawang.
"Kerja sama ini pastinya akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Singkawang, Beny Indra Praja, mengapresiasi hubungan koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sambas yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sambas atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama ini. Dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi dapat lebih bersinergi lagi berkaitan dengan kondisi aset-aset kelistrikan, pelaksanaan P2TL, dan upaya penurunan tunggakan," ungkap Beny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023