Ribuan benih sawit ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Dinas Perkebunan Kaltim bersama Polda setempat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Bibit sawit ilegal ini merupakan milik petani di Samboja, Kutai Kartanegara dengan jumlah delapan ribu bibit sawit yang sudah siap tanam ditambah dengan 15 kotak kecambah sawit berisi ribuan bakal bibit siap di semai," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan Kaltim Irlijani Ilham di Samarinda, Jumat.
Irli mengingatkan para petani untuk berhati-hati saat membeli benih kelapa sawit, jangan sampai terjebak dengan harga yang murah namun bibit sawit tersebut berkualitas buruk yang dampaknya pada proses pertumbuhan tanaman hingga tidak bisa berbuah.
"Penting bagi petani untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman," ungkap Irlijani.
Ia mengatakan pemusnahan benih Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, di kediaman pemilik benih sawit palsu pada hari Rabu (5/7/2023), disaksikan oleh Disbun Kaltim dan Petugas Kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Bibit sawit ilegal ini merupakan milik petani di Samboja, Kutai Kartanegara dengan jumlah delapan ribu bibit sawit yang sudah siap tanam ditambah dengan 15 kotak kecambah sawit berisi ribuan bakal bibit siap di semai," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan Kaltim Irlijani Ilham di Samarinda, Jumat.
Irli mengingatkan para petani untuk berhati-hati saat membeli benih kelapa sawit, jangan sampai terjebak dengan harga yang murah namun bibit sawit tersebut berkualitas buruk yang dampaknya pada proses pertumbuhan tanaman hingga tidak bisa berbuah.
"Penting bagi petani untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman," ungkap Irlijani.
Ia mengatakan pemusnahan benih Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, di kediaman pemilik benih sawit palsu pada hari Rabu (5/7/2023), disaksikan oleh Disbun Kaltim dan Petugas Kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023