Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat membentuk tim khusus menghadapi status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut.

"Kami membentuk tim khusus yang bertugas selama 24 jam untuk menangani laporan masyarakat jika ditemukan titik api di wilayah Kubu Raya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya, Selasa sore.

Arief  menjelaskan, status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kubu Raya berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan 31 Juli 2023. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kejadian karhutla atau titik api di daerah itu.

Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga  gencar melaksanakan patroli dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak karhutla.

"Selain penanganan titik api, kami juga kerahkan personel untuk patroli dan melakukan imbauan agar semua pihak, termasuk masyarakat turut serta mencegah dan menanggulangi karhutla," kata Arief.

Menurut dia, di Kabupaten Kubu Raya ada beberapa titik yang terjadi karhutla, di antaranya yaitu Kecamatan Sungai Kakap, Rasau Jaya dan Sungai Raya.

"Petugas melakukan pendinginan di daerah itu," ucapnya.

Selain itu, terdapat juga enam kecamatan yang berpotensi terjadi karhutla.

Oleh sebab itu, kata Arief, jajaran Polres Kubu Raya melakukan imbauan secara massal dengan tujuan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan.

"Mengatasi karhutla bukan hanya tugas polisi, namun tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, mari kita jaga alam, maka alam akan menjaga kita," pesannya.
Personil Polres Kubu Raya melakukan pemadaman titik api kebakaran hutan dan lahan, di wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023