Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat mencatat hingga saat ini terdapat sebanyak 1.449 orang pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus pada Pemilu 2024.

"Jumlah pemilih dari kalangan disabilitas di wilayah Kabupaten Bengkayang 1.449 orang. Jumlah ini dari berbagai kategori yang telah terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada ajang Pemilu 2024, " ujar Ketua KPU Bengkayang Heribertus saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia menjelaskan ada beberapa kategori difabel yang tercatat atau dilakukan pendataan, di antaranya penyandang disabilitas mental sebanyak 21 persen atau 302 orang, tuna wicara tercatat 14 persen atau total 202 orang, dan tuna rungu  4 persen atau jumlah total 65 orang.

Ada juga kategori tuna netra sebanyak 12 persen atau total 175 pemilih, cacat fisik yang paling dominan berjumlah 640 pemilih atau 44 persen, serta yang terakhir kategori intelektual ada 65 orang atau 5 persen dari jumlah total pemilih disabilitas yang terdata.

Sementara untuk program khusus kaum difabel,  Heribertus menjelaskan akan disesuaikan dengan apa yang telah dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI, karena berkaca dari pesta demokrasi 2019 ada dibentuk relawan demokrasi. Di situ ada segmen, yang namanya segmen disabilitas. Segmen ini yang nantinya akan melibatkan kawan - kawan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bengkayang," kata dia.

Meski demikian, dirinya juga mengungkapkan sampai saat ini KPU Bengkayang juga masih menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan khusus mengenai pemilih disabilitas.

"Mudah-mudahan segera terealisasi mengingat dukungan dari kawan-kawan disabilitas sangat bermanfaat dalam proses Pemilu di Kabupaten Bengkayang," katanya.

Ia juga memastikan pemilih disabilitas tetap akan mendapat prioritas saat hari pemilihan nantinya. Termasuk untuk diberi kemudahan saat berada di tiap TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Prioritas ini berupa sarana prasarana untuk memudahkan kawan-kawan disabilitas. Terlebih ini juga sudah ada dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI. Di mana aturan dasar tentang Pemilu ada di Pasal 5 undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yang kemudian dituangkan dalam peraturan KPU," ucapnya.

Terkait data pemilih secara umum, sebelumnya KPU Kabupaten Bengkayang telah menetapkan sebanyak 206.526 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2024 .

Dari jumlah DPT yang ada terdiri atas dari 107.104 orang pemilih laki-laki dan pemilih perempuan 99.422 yang tersebar di 17 kecamatan, 122 desa dan 916 TPS.

Sementara untuk TPS khusus di wilayah Bengkayang ada satu TPS, yakni di Rutan Kelas IIB Bengkayang

Pewarta: Dedi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023