Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Kalimantan Barat(Kalbar) menggelar  Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora)  ke sejumlah hotel dan penginapan yang ada di Kota Singkawang.

"Giat operasi gabungan diikuti oleh Kesbangpol, Polres Singkawang, Polsek Singkawang Selatan, Pasi Intel Kodim, BAIS dan BIN," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal di Singkawang, Rabu.

Sebelumnya, kata Azriyal dilaksanakan rapat peserta Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singkawang.

Dari hasil rapat tersebut ditentukanlah titik-titik operasi gabungan guna mengecek apakah ada tamu-tamu hotel yang berasal dari Warga Negara Asing.

Kemudian, tim berangkat ke lokasi  dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. "Dalam operasi yang digelar tidak ditemukan keberadaan orang asing pada saat operasi gabungan," tuturnya.

Meski tidak ditemukan, katanya, pada saat operasi gabungan juga dilakukan sosialisasi terhadap pengurus hotel agar melaporkan tamu-tamu yang menginap di tempatnya.

Menurutnya, pelaporan tersebut wajib dilakukan sesuai  amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72.

"Dalam pasal itu disebutkan, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya," ungkapnya.

Menurutnya pula, pelaporan dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Karena dengan cara itu, aktivitas orang asing bisa dimonitor setiap saat.

"Bukan untuk membatasi gerak-gerik mereka. Tujuan pelaporan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terjadi," jelasnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023