Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu.
 
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta. 

Ade Safri menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
 
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade Safri.
 
 
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10).

Kemudian untuk dua saksi lainnya adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan SYL dan satu saksi lainnya yang Ade Safri tidak merinci identitas siapa saksi lainnya yang dimaksud.
 
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 

"Pemilik rumah di Jalan Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/11).

Ade Safri menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro periksa sejumlah saksi soal SYL
 

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Senin, pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang hari pertama.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan SYL digelar siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

“Memang benar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo ditunda pada Senin 6 November 2023,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.

Dalam surat tersebut, kata dia, pihak KPK meminta penundaan sidang yaitu tiga minggu penundaan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.

“Sehingga sidang yang akan datang, yaitu pada hari Senin, 6 November 2023,” katanya.

SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Baca juga: Pengadilan Negeri tunda sidang praperadilan eks Mentan SYL pekan depan

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023