Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyiapkan sarana pembayaran parkir di kota itu menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna memberikan pilihan dan kemudahan transaksi kepada masyarakat.

"Jenis pembayaran melalui scan barcode QRIS lewat 'smartphone' ini lebih mudah dan cepat tanpa perlu repot menyiapkan uang pas. Pembayaran jenis ini sebagai alternatif bagi para pengguna jasa parkir yang ingin membayar secara 'cashless' atau non tunai," ujar Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam tahap sosialisasi kepada juru parkir. Upaya yang ada juga sejalan dengan penerapan gerakan non tunai yang dicanangkan pemerintah.

"Nanti mereka dibekali kartu yang mencantumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru parkir. Sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang ada di juru parkir," papar dia.

Ia menambahkan sebagai tahap awal pembayaran QRIS mulai diterapkan bagi para pengguna jasa feri penyeberangan Bardanadi - Siantan yang dikelola oleh PT Jembatan Nusantara.

Transformasi dari yang sebelumnya masih bersifat konvensional secara perlahan mulai menuju pada pemanfaatan teknologi informasi. Tujuannya, supaya secara intensif bisa tercatat dan terdokumentasi serta akuntabel.

"Kami menggunakan Sistem Informasi Pendapatan Retribusi Perparkiran (Simpatri) yang dalam waktu dekat diluncurkan. Aplikasi itu berbasis geo spacial (GIS). Berapa titik koordinator bisa diakses untuk melihat potensi pajak dari retribusi parkir," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan dokumen analisis potensi pendapatan retribusi tepi jalan umum. Dokumen tersebut diharapkan mendorong peningkatan pendapatan dari retribusi parkir.

"Kami maping kembali regulasi-regulasi yang belum mendukung dari kebijakan peningkatan pendapatan dari retribusi parkir," sebut Trisna.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait penerapan QRIS untuk transkasi parkir pihaknya telah melibatkan seluruh pihak serta koordinator parkir.

Hal itu bertujuan untuk berdiskusi membahas persoalan perparkiran di Kota Pontianak, utamanya parkir tepi jalan umum.

Hal ini dalam rangka membenahi dan menata perparkiran tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati mulai dari peraturan daerah, peraturan wali kota serta surat keputusan.

"Semua ini bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan," ujarnya.

Menurutnya, lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan lokasi parkir yang berada di halaman pemilik dari lokasi usaha dikenakan pajak parkir.

"Dasar hukum kita adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang pengelola tempat parkir dan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Retribusi," jelas Edi.

Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan bagi pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir.

"Tentunya dari anggaran yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Pontianak," kata dia.

Terkait jumlah pengguna QRIS di Provinsi Kalbar, BI Kalbar mencatat hingga Maret 2023 mencapai 450 ribu pengguna. Pengguna QRIS di 14 kabupaten atau kota di Provinsi Kalbar oleh pelaku UMKM.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023