Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq, mengungkapkan, dalam periode Tahun 2023 tercatat ada 87 personel Polri terlibat pelanggaran hukum.

"Dari 87 personel, 82 di antaranya sudah menjalani sidang etik dan 5 personel masih dalam proses. Dari 87 personel yang terlibat pelanggaran hukum, 79 di antaranya berpangkat brigadir.," kata dia, di Mataram, Jumat.

"Sisanya, ada seorang perwira menengah, 5 lagi yang golongan perwira pertama, satu orang golongan pangkat tamtama, dan satu lagi dari PNS Polri," ujarnya.

Terkait sanksi pelanggaran etik yang diterapkan kepada personel yang terbukti melanggar Peraturan Polri, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh dia.

Namun, ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Terkait kasus tersebut, dia memastikan bahwa proses hukum pelanggaran etik profesi Brigadir TO sedang dalam penanganan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.

Ia memastikan, mereka akan menggelar sidang etik profesi Brigadir TO setelah ada vonis pidana dari pengadilan.

Oleh karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa dirinya kini menaruh atensi terhadap penanganan hukum pidana Brigadir TO yang sedang berjalan di proses penyidikan Ditreskrimum Polda NTB. "Yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB, sudah tiga pekan ditahan, kasusnya kami pantau," ujarnya.




 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023