Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.
Pada Kamis (4/4), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.
Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.
Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.
Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.
Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Masyarakat Gaza utara bertahan hidup dengan hanya 245 kalori per hari
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pada Kamis (4/4), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.
Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.
Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.
Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.
Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Masyarakat Gaza utara bertahan hidup dengan hanya 245 kalori per hari
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024