Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menepis rumor perubahan seragam sekolah yang beredar di media sosial di mana hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kalangan pendidik dan orang tua siswa.
"Memang, munculnya narasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pak Nadiem Makarim, terkait perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tahun ini, telah menciptakan kehebohan di media sosial. Namun, rumor tersebut sebagai isu yang tidak benar," kata Rita di Pontianak, Selasa.
Rita Hastarita menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, peraturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari tiga jenis, yaitu seragam nasional, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat.
Rita Hastarita menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
"Kita masih berpegang pada peraturan yang ada, yaitu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Tidak ada perubahan yang signifikan terkait seragam sekolah di tahun ini," tuturnya.
Tidak hanya seragam sekolah, pakaian adat juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Rita Hastarita menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Aturan ini, telah ada sejak tahun 2022 dan sampai saat ini kita masih berpedoman kepada aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Memang, munculnya narasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pak Nadiem Makarim, terkait perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tahun ini, telah menciptakan kehebohan di media sosial. Namun, rumor tersebut sebagai isu yang tidak benar," kata Rita di Pontianak, Selasa.
Rita Hastarita menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, peraturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari tiga jenis, yaitu seragam nasional, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat.
Rita Hastarita menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
"Kita masih berpegang pada peraturan yang ada, yaitu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Tidak ada perubahan yang signifikan terkait seragam sekolah di tahun ini," tuturnya.
Tidak hanya seragam sekolah, pakaian adat juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Rita Hastarita menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Aturan ini, telah ada sejak tahun 2022 dan sampai saat ini kita masih berpedoman kepada aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024