Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyebut bahwa Prabowo Subianto diduga melakukan kampanye pemilu ketika menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
 
Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden Prabowo Subianto karena acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo sebagai Menhan.
 
Dalam pertimbangannya, MK mencermati video yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Video tersebut menggambarkan kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.
 
Pemohon melampirkan cuplikan tangkapan layar video tersebut yang berasal dari media sosial lain, yaitu Kompas Pagi, sebagai alat bukti. Namun, Guntur mengatakan, bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
 
"Terlebih lagi, untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra," kata Guntur.
 
Dengan begitu, MK menyimpulkan bahwa bukti yang dilampirkan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo.
 
Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu ketika Prabowo menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing.
 
 
Atas dalil tersebut, Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara saksama, namun Pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.
 
"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh Pemohon," ucap Guntur.
 
Terlebih, lanjut dia, hasil pengawasan Bawaslu telah menjelaskan tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, sehingga MK tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa seperti yang didalilkan oleh Pemohon.
 
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
 
Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
 
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.


Baca juga: Indonesia berhasil salurkan bantuan di Gaza melalui udara


Baca juga: Prabowo hadiri halalbihalal di rumah dinas Menko Airlangga

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024