Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (20/6).

Kepala Polresta Kendari Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Kendari, Jumat, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) malam pukul 20.00 WITA," kata Aris.

Kapolresta mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi akan terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

"Kemudian tim melaksanakan pendalaman dari informasi tersebut. Anggota melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel," ujarnya.

Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat menginap MZ dan menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.035 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Aris, sabu-sabu tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang berinisial RM di Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Kendari melalui jalur udara, yaitu penerbangan pada Kamis (20/6) dan tiba di Kota Kendari pada pukul 18.00 WITA.

"Berdasarkan arahan dari RM yang berada di Kota Batam. Ada perintah, nanti begitu sampai (Kendari) ada yang mengambil paket tersebut. Namun, belum sempat ada yang mengambil, kita sudah bisa menangkap MZ," jelas Aris.
 
Kapolresta Kendari Kombes Polisi Aris Tri Yunarko (dua kiri) saat melakukan konferensi pers penangkapan penyulundup sabu. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)


Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.

"Berdasarkan keterangan MZ, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari," ucapnya.

Kapolresta juga menambahkan bahwa saat ini jajarannya sedang melakukan penyelidikan terhadap RM yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


Baca juga: Polisi memburu pemasok sabu yang jerat musisi Virgoun

Baca juga: Polisi tangkap Virgoun bersama seorang wanita dengan barang bukti sabu


 

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024