Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak pengusaha di daerahnya untuk ikut berperan serta dalam menjaga infrastruktur jalan dengan mengurangi melintasnya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut dia, dengan jalan yang terjaga maka akan mendorong aktivitas masyarakat yang akan menumbuhkan perekonomian daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Total panjang jalan yang tersebar di Provinsi Lampung sepanjang 1.700 kilometer ini harus dijaga dengan baik kondisinya, ketika sudah ditangani oleh pemerintah agar dapat bermanfaat bagi banyak orang," ujar Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto di Bandarlampung, Jumat.
Ia pun mengajak pengusaha di daerahnya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghentikan beroperasinya kendaraan ODOL melintasi jalan di Provinsi Lampung.
"Pengawasan melintasnya kendaraan over dimension over loading ini dilakukan untuk keberlanjutan terjaganya infrastruktur jalan. Kami pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondisi jalan dengan melaporkan pelanggaran over dimension over loading yang ditemukan," ucap dia.
Menurut dia, dengan jalan yang terjaga maka akan mendorong aktivitas masyarakat yang akan menumbuhkan perekonomian daerah.
“Jalan yang baik tentu akan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat, tapi semua ini hanya bisa terwujud jika kendaraan over dimension over loading dihentikan untuk melintas di jalan, dan masyarakat dapat berperan aktif mengawasi juga," katanya.
Dia pun mengimbau pengusaha transportasi dan logistik untuk mematuhi aturan mengenai muatan kendaraan untuk mencegah kendaraan ODOL.
“Pengusaha besar harus mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pemuatan beban berlebih di kendaraan barang milik mereka. Sebab nanti infrastruktur yang kami bangun tidak akan bertahan lama, jika aturan ini tidak dilakukan,” ucap dia.
“Pengusaha besar harus mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pemuatan beban berlebih di kendaraan barang milik mereka. Sebab nanti infrastruktur yang kami bangun tidak akan bertahan lama, jika aturan ini tidak dilakukan,” ucap dia.
Ia menjelaskan, melintasnya kendaraan ODOL di jalan raya selain merusak jalan, juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan secara tegas kalau kendaraan over dimension over loading tidak boleh masuk ke jalan tol. Namun, untuk di Lampung pengawasan belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, kesadaran dari pengusaha sangat dibutuhkan," ujar dia.
Menurut dia, ciri kendaraan ODOL tersebut adalah kendaraan yang telah dimodifikasi agar bagian truk lebih panjang dan tinggi sehingga dapat membawa muatan dengan kapasitas lebih banyak.
"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat mengurangi melintasnya over dimension over loading di jalan, sehingga infrastruktur bisa terjaga dengan baik," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024