Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi Kota Solok, Sumatera Barat melakukan sidang tera dan tera ulang menggunakan inovasi terbaru pin Pedagang Pasti Pas (Pentas) bagi para pedagang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Kota Solok Zulferi di Solok, Sabtu, mengatakan sidang tera atau tera ulang adalah suatu kegiatan dalam mengawasi timbangan pedagang untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran yang tepat, serta mereparasi timbangan yang mengalami kerusakan.
Pada 2024, Metrologi Legal Kota Solok kembali melaksanakan sidang tera dengan inovasi terbaru bernama Pentas (Pedagang Pasti Pas).
Di mana setiap pedagang yang telah melaksanakan tera ulang diberikan pin sebagai tanda taat melaksanakan tera ulang.
Penyematan pin diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok maupun petugas di lapangan.
Tera ulang kali ini dilaksanakan di dua tempat terhadap para pedagang di Pasar Abdurrahman bin Auf, berlanjut di Pasar Raya Solok.
Zulferi yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengungkapkan dengan adanya pin Pentas memberikan suatu inovasi terbaru dalam pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami mengimbau agar seluruh pedagang di Kota Solok agar beramai-ramai ke lokasi peneraan untuk memperbaiki timbangan dalam berniaga agar tidak adanya pihak yang dirugikan baik itu pembeli maupun si penjual," ujarnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syahputra mengharapkan agar konsumen berbelanja kepada pedagang yang memiliki pin Pentas tersebut dan memberitahukan kepada penjual langganannya segera melakukan tera ulang timbangan ke Metrologi Legal Kota Solok.
"Kami mengimbau agar para konsumen berbelanja kepada pedagang yang telah memiliki pin Pentas tersebut karena mereka sudah melakukan sidang tera dan tera ulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Kota Solok Zulferi di Solok, Sabtu, mengatakan sidang tera atau tera ulang adalah suatu kegiatan dalam mengawasi timbangan pedagang untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran yang tepat, serta mereparasi timbangan yang mengalami kerusakan.
Pada 2024, Metrologi Legal Kota Solok kembali melaksanakan sidang tera dengan inovasi terbaru bernama Pentas (Pedagang Pasti Pas).
Di mana setiap pedagang yang telah melaksanakan tera ulang diberikan pin sebagai tanda taat melaksanakan tera ulang.
Penyematan pin diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok maupun petugas di lapangan.
Tera ulang kali ini dilaksanakan di dua tempat terhadap para pedagang di Pasar Abdurrahman bin Auf, berlanjut di Pasar Raya Solok.
Zulferi yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengungkapkan dengan adanya pin Pentas memberikan suatu inovasi terbaru dalam pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami mengimbau agar seluruh pedagang di Kota Solok agar beramai-ramai ke lokasi peneraan untuk memperbaiki timbangan dalam berniaga agar tidak adanya pihak yang dirugikan baik itu pembeli maupun si penjual," ujarnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syahputra mengharapkan agar konsumen berbelanja kepada pedagang yang memiliki pin Pentas tersebut dan memberitahukan kepada penjual langganannya segera melakukan tera ulang timbangan ke Metrologi Legal Kota Solok.
"Kami mengimbau agar para konsumen berbelanja kepada pedagang yang telah memiliki pin Pentas tersebut karena mereka sudah melakukan sidang tera dan tera ulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024