PT Toyota-Astra Motor (TAM) menyambut baik pemberian insentif pajak untuk kendaraan hibrida, kendaraan yang punya sistem penggerak dengan sumber energi dari bahan bakar pada mesin pembakaran internal dan listrik dari baterai pada motor listrik.
"Kita tentu saja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk adanya insentif hybrid sebesar tiga persen," kata Wakil Presiden Direktur PT TAM Henry Tanoto di Jakarta, Selasa (17/12) malam.
"Kita harus senang, berarti itu menunjukkan bahwa hybrid memang dilihat sebagai salah satu teknologi yang juga bisa membantu pemerintah untuk mencapai beberapa hal yang penting," ia menambahkan.
Henry mengemukakan bahwa pemberian insentif pajak itu akan berdampak baik terhadap upaya peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Menurut dia, penggunaan kendaraan bermesin hibrida dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen dan mengurangi emisi karbon hampir 50 persen jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran internal.
"Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal," kata Henry.
Ia menyampaikan bahwa konsumen juga akan mendapat keuntungan dari penerapan insentif pajak untuk kendaraan hibrida karena nilai pajak yang harus dibayar jadi berkurang.
Baca juga: Wuling fokus penuhi kebutuhan konsumen
Dalam upaya mewujudkan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk-produk kendaraan yang lebih ramah lingkungan, Toyota berencana memperluas lini kendaraan hibrida mereka.
Henry mengatakan, insentif pajak dari pemerintah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih cepat merealisasikan ide dan rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan, termasuk memperkenalkan lebih banyak model kendaraan hibrida di pasar Indonesia.
Insentif perpajakan dalam paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen mencakup pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.
Saat ini tarif PPnBM mobil hibrida dan hibrida ringan enam sampai 14 persen serta plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) lima sampai delapan persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024