Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat mencatat sebanyak 164 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah itu sudah mencapai 100 persen dan berbadan hukum dari Kementerian Hukum RI.
"Jumlah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sigi yang sudah terbentuk dan berbadan hukum sebanyak 164 unit Kopdes Merah Putih," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi Rolly kepada awak media di Dolo, Minggu.
Ia mengemukakan tidak semua desa di Sigi membentuk dan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebab adanya Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih.
"Dalam inpres itu menjelaskan bahwa desa yang penduduknya kurang dari 500 jiwa diperbolehkan untuk bergabung dengan desa lain yang berdekatan," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini semua Koperasi Desa Merah Putih di Sigi sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum Indonesia.
"Jadi ada 20 desa yang bergabung membentuk satu Kopdes Merah Putih sehingga berjumlah 164 Koperasi Desa Merah Putih dari 176 desa di Kabupaten Sigi," sebutnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengapresiasi atas capaian gemilang yang ditorehkan oleh Kabupaten Sigi dengan mencapai 100 persen pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih pada seluruh desa di daerah itu.
"Seluruh 164 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi telah menerima Surat Keputusan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI," kata Rakhmat.
Menurut dia, capaian itu merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Hukum, Pemerintah Kabupaten Sigi, para notaris, dan masyarakat.
"Tentunya ini adalah bukti bahwa sinergi antarelemen mampu menjawab tantangan dan membawa perubahan nyata," ujarnya.
Rakhmat menyebutkan keberhasilan Kabupaten Sigi menjadi bagian dari gerakan nasional pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Dengan capaian ini, Kabupaten Sigi tak hanya menjadi kebanggaan Sulawesi Tengah, tetapi juga teladan nasional dalam mempercepat implementasi kebijakan strategis negara sehingga diharapkan keberhasilan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk berlari lebih cepat dan lebih kolaboratif dalam mengakselerasi legalisasi koperasi di tingkat akar rumput," tuturnya.
Berdasarkan data Kemenkum Sulteng bahwa secara keseluruhan Sulawesi Tengah telah mencapai 95,91 persen, di mana dari total 1.981 desa/kelurahan, sebanyak 1.900 diantaranya telah memiliki badan hukum koperasi yang sah.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025