Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi.
“Sejauh ini kepada yang bersangkutan baru dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK pasti memberitahukan informasi lebih lanjut kepada publik bila Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Nanti akan kami update (beri tahu, red.) jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penyidikan kasus di lingkungan Bank BJB itu masih terus berproses.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, dan juga penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, mengatakan Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” katanya.
Namun, dia meralat informasi tersebut.
“Saya salah ingat, maksud saya rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Kamis (10/7), tercatat sudah 122 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025