Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memastikan mereka tegas dan adil dalam menindak bangunan pariwisata tak berizin setelah sebelumnya membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, Kabupaten Badung.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merespons keresahan masyarakat jika Pemprov Bali pandang bulu dalam menindak bangunan usaha pariwisata milik warga lokal dan investor besar.
“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata dia di Denpasar, Kamis.
Rai Dharmadi menyampaikan setelah ini mereka menyasar Pantai Balangan, namun seperti halnya bangunan restoran dan penginapan di Pantai Bingin, tim akan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Ia meluruskan bahwa tak ada sentimen khusus terhadap pengusaha baik lokal maupun investor besar, sebab untuk kasus Pantai Bingin baru ditemukan bahwa mereka melanggar izin penggunaan lahan.
Satpol PP Bali mendapati bahwa lahan yang digunakan di tebing dan pesisir pantai itu adalah lahan dilindungi milik negara yang dapat dikelola kabupaten.
Karena semestinya tidak ada bangunan disana, akhirnya tim terpadu Pemprov Bali mengundang para pengusaha untuk klarifikasi dan benar bahwa ilegal, yang berarti kebocoran pada pendapatan daerah karena mereka tidak membayar pajak selama ini.
Satpol PP Bali dan Badung pun tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan memberi kesempatan pemilik usaha melakukan pembersihan mandiri, memberi teguran, dan sosialisasi cukup lama.
“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” kata Rai Dharmadi.
Langkah ini diambil untuk bersih-bersih pariwisata terutama investasi ilegal, dimana semestinya jika investor hendak menggunakan lahan tersebut dimungkinkan jika bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam konteks sewa dan ada pemasukan ke kas daerah.
“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” ujarnya.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025