DPRD bersama Pemerintah Kota Singkawang menetapkan atau mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna pendapat akhir fraksi di ruang utama DPRD, Rabu (24/9).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh dirinya bersama Ketua DPRD, disaksikan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD, Penjabat Sekda, dan Plt Sekwan.
“Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Singkawang menyatakan setuju terhadap raperda yang sebelumnya sudah melalui pembahasan intensif bersama Pemkot,” ujarnya.
Menurut Tjhai Chui Mie, perubahan APBD tahun berjalan diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor prioritas, terutama bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Penyesuaian dilakukan secara strategis baik pada sisi pendapatan maupun belanja agar program pembangunan tetap berjalan optimal.
“Program prioritas tetap kita pastikan berjalan dengan baik. Perubahan anggaran ini harus menjadi instrumen percepatan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas layanan publik,” katanya.
Ia menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengeksekusi program sesuai rencana kerja yang telah disepakati bersama.
“Saya akan meminta dan memastikan seluruh OPD mengerjakan programnya secepatnya. Setiap pekerjaan harus dilakukan dengan mengutamakan kualitas, bukan hanya sekadar mengejar penyelesaian,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Singkawang menargetkan optimalisasi penyerapan anggaran sehingga tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tinggi pada tahun berikutnya.
“Tahun 2026 jangan sampai ada lagi Silpa yang tinggi. Itu akan terus kita evaluasi, terutama dinas mana yang penyerapan anggarannya belum optimal,” katanya menambahkan.
Dengan pengesahan Perubahan APBD 2025 ini, Pemkot Singkawang berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025