Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para pengampu Bantuan Hukum (BSK) serta berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Pelaksanaan Pemberian Bantuan bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum DIY ini berlangsung secara berani melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (25/9)

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menekankan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu prioritas nasional untuk menjamin kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Para narasumber dari unsur Kanwil DIY, akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga pusat pembudayaan dan bantuan hukum turut memaparkan capaian serta tantangan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam paparannya, Soleh Joko Sutopo mengungkapkan bahwa capaian layanan bantuan hukum litigasi di DIY baru mencapai 69,56% dan non-litigasi 34,14%, masih di bawah target 82% dan 80%. Kendala utama di antaranya keterbatasan SDM Panwasda, perbedaan regulasi daerah, serta mekanisme pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu, ia memberikan penguatan kepada Panwasda, penyederhanaan alur klaim, serta revisi regulasi agar kewenangan pemberian sanksi ringan dapat didelegasikan ke Kanwil.

Sementara itu, narasumber dari Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Thalis Noor Cahyadi, menyoroti perlunya penguatan sistem informasi terintegrasi serta peran masyarakat sebagai mediator hukum di tingkat akar rumput. Akademisi Universitas Ahmad Dahlan, Bima Setya Nugraha, menambahkan pentingnya harmonisasi kebijakan, penguatan data terpadu, dan optimalisasi pengawasan agar layanan bantuan hukum semakin merata.

Paparan juga disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang menjelaskan peran Starla Bankum dan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis, serta pemantauan melalui e-Monev guna meningkatkan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP). Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada PBH yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pencabutan akreditasi.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab, baik secara Daring maupun luring, yang diikuti secara aktif oleh para peserta.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang mengikuti kegiatan ini dengan berani, menegaskan komitmen dalam memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di wilayah Kalbar. “Bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan. Melalui forum ini, kami di Kanwil Kalbar berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar layanan bantuan hukum di Kalimantan Barat semakin tepat sasaran, berkualitas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan strategi kebijakan daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan organisasi bantuan hukum dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di Kalbar. 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025