Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid (MTOH), dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi (YAN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama MTOH selaku Pj Sekda, dan YAN selaku Plt Kepala Inspektorat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.Lebih lanjut Budi mengatakan Taufiq Oesman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau. Sementara Yan Dharmadi sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus pemerasan di Riau
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Asisten II Setda Riau sekaligus mantan Pj Sekda Riau berinisial MJK, dan aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJK merupakan Asisten II Setda Riau sekaligus mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: KPK sebut gubernur Riau AW memakai uang pemerasan untuk ke luar negeri
Baca juga: KPK menduga Gubernur Riau AW terima Rp2,25 miliar hasil peras anak buah
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025