Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar bersama Kantor Imigrasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kalimantan Barat, menyusul insiden penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang.
"Tidak ada pembenaran untuk tenaga kerja asing yang berbuat seenaknya saat bekerja di Indonesia, apalagi sampai melakukan penyerangan terhadap anggota TNI oleh 15 warga negara asing asal Beijing di Kabupaten Ketapang," kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi tenaga kerja asing yang bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap aparat negara.
Ia menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tindakan penyerangan terhadap aparat TNI merupakan pelanggaran serius.
"Kalau ada tenaga kerja asing yang menyerang aparat TNI, tentu ini tidak bisa ditoleransi. Semua harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia menyebutkan, investigasi yang dilakukan tidak hanya untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian, tetapi juga memastikan legalitas izin kerja para WNA yang terlibat.
"Selain perilakunya, legalitas izin kerja mereka juga harus dicek. Bagi tenaga kerja asing yang melanggar hukum atau bersikap agresif, harus dipulangkan ke negara asalnya. Mereka tidak layak bekerja di Indonesia," katanya.
Insiden tersebut terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (14/12). Kejadian bermula saat empat prajurit TNI dari Batalyon Zipur 6/SD menindaklanjuti laporan adanya aktivitas drone mencurigakan di sekitar area perusahaan.
Saat mendekati operator drone, aparat TNI awalnya menemukan empat warga negara asing. Namun, tidak lama kemudian, sebanyak 11 WNA lain muncul dan menyerang prajurit TNI dengan menggunakan senjata tajam, airsoft gun, serta alat kejut listrik.
Wagub Krisantus menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan seluruh tenaga kerja asing di Kalimantan Barat mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Langkah hukum harus segera dilakukan agar pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan, sekaligus menjaga marwah dan keselamatan TNI sebagai alat negara," tuturnya.
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menjelaskan, prajurit TNI mengambil langkah taktis untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
"Prajurit mengambil langkah menghindari eskalasi dan mundur ke area perusahaan," kata dia.
Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan mengalami kerusakan.
Sementara itu, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menyatakan, penanganan insiden yang melibatkan warga negara asing menjadi kewenangan lembaga terkait di tingkat pusat.
Ia menjelaskan bahwa TNI di wilayah hanya berperan memfasilitasi dan memberikan keterangan kepada satuan yang berwenang, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Secara hierarki, penanganan dan penyampaian informasi resmi sudah dilakukan oleh Badan Intelijen dan instansi terkait di pusat. Kami di daerah hanya memfasilitasi dan memberikan data pendukung," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wagub Kalbar perintahkan Disnaker selidiki TKA China di Ketapang
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025