Komisi III DPRD Kota Singkawang meminta pembayaran tunjangan guru dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memastikan kepastian prosedur, kelengkapan administrasi, hingga ketepatan waktu penyaluran agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Permintaan itu mengemuka dalam hearing atau dengar pendapat Komisi III DPRD Singkawang bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Singkawang di Gedung DPRD Singkawang, Kamis.
Ketua Komisi III DPRD Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya membahas Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi guru serta tunjangan fungsional kepala sekolah yang menjadi bagian penting dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
"Agenda utama rapat membahas penjualan LKS kepada peserta didik tingkat SD dan SLTP, serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Fungsional Kepala Sekolah," kata Sumberanto.
Ia menegaskan, tunjangan harus dibayarkan berdasarkan ketentuan yang jelas dan terukur, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun hambatan pencairan yang berulang.
Komisi III DPRD menilai, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran tunjangan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus memberi kepastian hak bagi guru dan kepala sekolah.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD juga meminta penjelasan terkait kendala yang selama ini menyebabkan keterlambatan atau ketidakteraturan penyaluran tunjangan, agar dapat dicarikan solusi bersama antara legislatif, organisasi profesi, dan perangkat daerah terkait.
"Hearing juga membahas isu pendidikan lain seperti keluhan orang tua siswa terkait penjualan LKS di sekolah, perlindungan profesi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga sejumlah program pendidikan yang berjalan di Kota Singkawang," ujarnya.
Sumberanto menyatakan DPRD akan menindaklanjuti hasil dengar pendapat sebagai bahan rekomendasi kebijakan, terutama untuk memastikan tata kelola pembayaran tunjangan guru berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga pendidik.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026