Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan jawaban usai buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, kembali mengajukan praperadilan.
“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi menjelaskan pada prinsipnya KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos yang kembali mengajukan praperadilan.
Walaupun, kata dia, materi yang sama sebelumnya sudah diuji dalam praperadilan, dan seluruh prosedur penyidikan oleh KPK termasuk penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka dinyatakan memenuhi aspek formil.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026