Pemerintah Kota Pontianak memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perluasan jaminan sosial tersebut untuk Ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana, dan petugas pemadam kebakaran Kota Pontianak.

"Data yang ada, kita kelola, kita himpun. Jumlahnya (sekarang) 5.747 peserta," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Edi menyatakan kerja sama itu merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan kepada para ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki risiko kerja di lapangan.

"RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menegaskan kehadiran negara harus dirasakan hingga level pelayanan masyarakat paling bawah, terutama bagi mereka yang menjalankan tugas sosial dan kemanusiaan.

"Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga. Ini bagian dari komitmen kami membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan," katanya.

Menurut Edi, Pemkot Pontianak akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak kelompok pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali mengatakan jumlah penerima perlindungan dari kerja sama tersebut akan terus bertambah, termasuk relawan pemadam kebakaran yang saat ini masih dalam proses pendataan.

"Ke depan jumlahnya akan bertambah. Saat ini relawan damkar masih dalam proses pendataan, namun secara prinsip telah masuk dalam kesepakatan kerja sama," kata dia.

Ia memaparkan, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak pada 2025 mencapai sekitar 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.

Suhuri menyebutkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 73 klaim bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD Kota Pontianak dengan total nilai Rp3,06 miliar. Sementara untuk seluruh peserta di Kota Pontianak, terdapat 11.343 klaim dengan nilai mencapai Rp141,5 miliar.

"Sementara total iuran yang dibayarkan untuk segmen tersebut (kepesertaan bersumber dari APBD Kota) mencapai sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, langkah itu dilakukan melalui pendekatan kepatuhan hukum untuk skala usaha tertentu serta pembinaan bagi usaha mikro agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

"Tentu ini akan mendorong jumlah coverage di Kota Pontianak, dalam hal ini jumlah orang yang bekerja dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Suhuri.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026