Jakarta (ANTARA Kalbar) - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta organisasi massa yang peduli pada masalah hukum seperti Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) untuk mendorong mempercepat terwujudnya undang undang advokat.
"Kita harapkan dengan adanya UU Advokat, maka kesetaraan advokat dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan juga hakim menjadi nyata," katanya pada sarasehan bertema "Pembangunan Indonesia Berkeadilan" di Jakarta, Kamis.
Dalam acara yang digagas GKJI bekerja sama dengan Komisi Yudisial, Biro Hukum Kemenakertrans, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan PT Telkom di Gedung Dewan Pers.
Ia tampil bersama Ketua Komisi Yudisial Prof H Eman Suparman, M Rofi Harianto dari Bagian Pelayanan dan Pendidikan KPK dan Kabag Penelahaan Hukum dan Konvensi Internasional Biro Hukum Kemenakertrans Akhyar HZ, SH.
Ia mengakui bahwa UU Advokat "terpental" dari pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk tahun 2012.
"Dan kita mengharapkan pada 2013 UU Advokat ini akan menjadi prioritas Prolegnas," kata anggota DPR yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan itu.
Menurut dia, untuk pembangunan Indonesia yang berkeadilan, maka hadirnya UU Advokat itu menjadi keniscayaan, karena selama ini kesetaraan di antara elemen dalam penegakan hukum disebutnya masih manis di bibir (lips service).
"Faktanya, dalam praktik sehari-hari itu tidak terjadi, karena memang belum ada UU Advokat itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengajak advokat, sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum, untuk berani mengatakan tidak untuk menyuap hakim.
Sebagai lembaga pengawas perilaku hakim, katanya, KY sangat berkepentingan untuk mengajak lembaga dan organisasi advokat bagi terwujudnya perilaku hakim yang menyimpang.
"Jika advokat tidak mau bersaksi dalam sebuah laporan kasus perilaku hakim yang menyimpang, KY akan sulit untuk mengungkapnya," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada upaya bersama untuk memberantas mafia peradilan, dan salah satu garda penting dalam upaya itu adalah peran serta advokat.
"Jika ada ancaman, jangan segan-segan datang ke KY dengan bukti yang kuat, sehingga menghindari fitnah," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP GKJI Dr Jimmy Budiharyanto menjelaskan bahwa organisasi massa berbasis nasionalis-religius yang dipimpinnya itu, ikut berkontribusi pada persoalan keadilan dengan mengadakan serangkaian sarasehan setiap bulan.
"Untuk Juni ini temanya adalah bidang hukum, hak asasi manusia dan tenaga kerja Indonesia, dan direncanakan bulan depan mengusung tema lingkungan hidup," katanya.
Ia menjelaskan, keunikan dari Ormas yang berdiri sejak tahun 1985 itu, hampir 70 persen terdiri atas para advokat dari 33 provinsi se-Indonesia.
"Jadi, kegiatan semacam sarasehan ini, yang diselenggarakan cuma-cuma bagi publik adalah semacam 'CSR' (tanggung jawab sosial) dalam dunia bisnis," katanya.
GKJI memiliki lima pilar perjuangan, yakni hukum dan HAM, ekonomi, pendidikan lingkungan hidup, pembauran bangsa, dan integrasi nasional.
Ormas ini juga memiliki sejumlah lembaga otonom, di antaranya koperasi Karya Justitia Indonesia, LBH Karya Justitia Indonesia, Satuan Tugas Yudha Karya, dan lainnya.
Sekretaris Panpel sarasehan Muhammad M Banapon menambahkan kegiatan itu diikuti oleh lebih kurang 150 peserta yang terdiri atas para pegiat hukum, HAM dan TKI, serta parapihak terkait.
(A035)
GKJI Diminta Dorong Percepat Terwujudnya UU Advokat
Kamis, 21 Juni 2012 19:38 WIB
Kita harapkan dengan adanya UU Advokat, maka kesetaraan advokat dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan juga hakim menjadi nyata.